Lhokseumawe Terima Tambahan DAU: Kapan Cair Gaji Juli dan ke-13 PPPK? Ini Penjelasan BPKD

Teguh Heriyanto Kepala BPKD Lhokseumawe
Teguh Heriyanto, S.STP., M.S.P., Kepala Badan Pengeloalaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe. Foto: Istimewa

Lhokseumawe, Line1News – Pemko Lhokseumawe memastikan bahwa pembayaran gaji bulan Juli serta gaji ke-13 bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dituntaskan setelah pengesahan APBK Perubahan TA 2026.

Kepastian ini setelah Pemerintah Pusat resmi mengucurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2026 untuk Kota Lhokseumawe sebesar Rp86.947.106.000 (sekitar Rp86,95 miliar). Suntikan dana besar ini dipastikan akan memperkuat pos belanja pegawai untuk gaji dan tunjangan ASN daerah, termasuk PPPK.

Baca Juga: Kabar Baik! Lhokseumawe Terima Tambahan DAU Rp86,95 Miliar untuk Belanja ASN, Ini Kata Wali Kota Sayuti

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, menegaskan bahwa komitmen pembayaran ini tidak hanya untuk bulan Juli, melainkan hingga akhir tahun.

“Seluruh kekurangan gaji PPPK termasuk gaji bulan selanjutnya sampai Desember 2026 akan dibayarkan setelah pengesahan APBK Perubahan 2026,” kata Teguh menjawab Line1News melalui pesan singkat, Senin, 10 Agustus 2026, pukul 12.05 waktu Aceh.

Saat ini, masyarakat dan para pegawai tentu berharap proses birokrasi berjalan cepat. Ketika dikonfirmasi mengenai tahapan Rancangan Qanun APBK-P 2026 dan apakah sudah diserahkan ke DPRK, Teguh menjelaskan bahwa prosesnya sedang dipacu di tahap akhir.

“Belum [diserahkan ke DPRK], sedang proses tahapan perencanaan akhir RKPK-P (Rencana Kerja Pemerintah Kota Perubahan) 2026. Dalam waktu dekat setelah reviu Inspektorat akan diserahkan KUA-PPAS [Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan/KUPA-PPASP, red] untuk selanjutnya disampaikan ke DPRK,” ujar Teguh.

Sembari proses ini berjalan, Kepala BPKD menitipkan pesan agar para pegawai tetap tenang bekerja melayani masyarakat. “Harapan kami seluruh PPPK untuk bersabar,” tambahnya.

Perpanjangan Kontrak dan SK Baru

Di sisi lain, kejelasan status kerja PPPK yang berakhir pada 31 Juli 2026 lalu kini juga sudah menemui titik terang. Wali Kota Lhokseumawe telah mengambil langkah cepat demi nasib para pegawai dengan memutuskan untuk memperpanjang masa kerja mereka.

Sekda Lhokseumawe, A. Haris, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja bagi PPPK dijadwalkan terbit pada minggu ini, yakni antara tanggal 10 hingga 14 Agustus 2026.

“Dalam minggu depan akan diterbitkan. Ada pembahasan lanjutan dengan BKPSDM, BPKD, dan Inspektorat,” tutur Haris melalui pesan singkat kepada Line1News, Jumat (7/8/2026) pekan lalu.

Baca Juga: Menanti Lembaran SK Baru: Cerita PPPK Lhokseumawe di Tengah Asa dan Impitan Finansial

Keputusan perpanjangan ini diambil setelah Sekda melaporkan hasil rapat koordinasi bersama para kepala OPD kepada Wali Kota.

“Setelah kami rapat dengan Kepala OPD dan hasilnya kami teruskan kepada Bapak Wali Kota, [Wali Kota] memutuskan bahwa PPPK akan diperpanjang statusnya,” tulis Sekda Haris usai rapat koordinasi itu pada Jumat (31/7/2026) lalu.

Kendati status kerja aman dan anggaran gaji telah tersedia, Pemko Lhokseumawe tetap menekankan pentingnya profesionalisme. Perpanjangan kontrak ini akan dibarengi dengan evaluasi berkala yang ketat demi memastikan pelayanan publik tetap prima.

“Dan akan dievaluasi dalam 3 benda ke depan dengan kinerja/kompetensi serta kemampuan fiskal/keuangan baik dari TKD (Transfer Ke Daerah) pemerintah pusat atau kemampuan Pemerintah Kota Lhokseumawe,” pungkas Haris saat itu.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemko Lhokseumawe Perpanjang Kontrak PPPK.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy