Penyidikan Dugaan Korupsi Revitalisasi Sekolah, Kejari Langsa Geledah Kantor Disdikbud dan Sita Dokumen

kejari langsa geledah ruangan disdikbud
Aksi Tim Penyidik Pidsus Kejari Langsa saat menggeledah ruang kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan guna menyita dokumen kasus dugaan korupsi bantuan revitalisasi sekolah, Selasa (20/10/2026). Foto: Dokumentasi Kejari Langsa

Langsa, Line1News – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026 memasuki babak baru.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat serta lokasi terkait.

Operasi lapangan ini berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, mulai pukul 15.00 hingga 18.00 waktu Aceh. Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) selaku Ketua Tim Penyidik, didampingi Kasi Intelijen Kejari Langsa.

Penggeledahan Mengantongi Izin Pengadilan Negeri

Kasi Intelijen Kejari Langsa, Mhd. Hendra Damanik, menjelaskan tindakan tegas ini didasari oleh serangkaian landasan hukum formal yang kuat.

Penyidikan perkara berjalan berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.1.13/Fd.2/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Sementara itu, penggeledahan dan penyitaan berdasarkan Surat Perintah masing-masing bertanggal 15 Oktober 2026.

Langkah penggeledahan dan penyitaan ini juga telah mengantongi penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor: 46/PenPid.B-GLD/2026/PN Lgs tanggal 20 Oktober 2026. Kegiatan difokuskan di Kantor Disdikbud Kota Langsa dan sejumlah lokasi lain yang dinilai krusial bagi kepentingan penyidikan.

Sejumlah Dokumen dan Alat Elektronik Disita Jaksa

[Foto: Dokumentasi Kejari Langsa]

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung selama sekitar tiga jam tersebut, jaksa penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti.

“Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan peralatan elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Hendra Damanik dalam siaran pers yang dikutip Line1News, Rabu (21/10/2026)

Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke kantor kejaksaan untuk diteliti dan dianalisis lebih dalam. Langkah ini krusial guna memperkuat pembuktian formil dan membongkar modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Seluruh barang bukti sitaan dititipkan pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Langsa, sesuai Surat Perintah Penitipan Nomor: PRINT1170/L.1.13/Fd.2/10/2026 tanggal 19 Oktober 2026.

Kejari Langsa Janji Profesional dan Akuntabel

Hendra Damanik menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan ini merupakan instrumen hukum yang sah untuk mencari, menemukan, dan mengamankan barang bukti relevan. Penanganan barang bukti dipastikan berjalan hati-hati dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan.

“Proses penyidikan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai kebutuhan penanganan perkara dan perkembangan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan,” ungkap Hendra Damanik.

Kejari Langsa memastikan pihaknya berkomitmen penuh menjalankan proses penegakan hukum ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah di setiap tahapannya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy