Banda Aceh, Line1News – Seratusan massa yang mengatasnamakan Front Mahasiswa Aceh Resistance menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 20 Oktober 2026. Mereka mendesak pemerintah menetapkan bencana ekologis di Sumatra sebagai bencana nasional.
Juru Bicara Front Mahasiswa Aceh Resistance, Mbong Li, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk gugatan rakyat terhadap rentetan bencana yang terus melanda Aceh, termasuk banjir yang menyebabkan masyarakat kembali mengungsi.
“Ini adalah gugatan rakyat atas kemuakan-kemuakan yang dimulai dari bencana. Kita dapat melihat rentetan bencana, bahkan hingga saat ini ada lagi yang tenggelam, ada lagi daerah yang terendam banjir, dan ada lagi masyarakat yang mengungsi,” kata Mbong Li.
Tuntut Status Bencana Nasional
Mbong Li menyebut penetapan bencana nasional menjadi tuntutan utama massa. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kondisi bencana yang terjadi di sejumlah wilayah perlu menjadi perhatian pemerintah untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.
Ia juga menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan serta bencana di sejumlah wilayah lain, termasuk Palembang dan Makassar, yang menurutnya perlu mendapat penanganan serius dari pemerintah.
Soroti Korporasi & Pembalakan Liar
Selain itu, massa mendesak penghentian aktivitas korporasi, baik yang menguasai lahan melalui hak pengelolaan lahan (HPL), hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan, maupun kegiatan pertambangan.
Menurut Mbong Li, kerusakan hutan akibat penebangan liar menjadi salah satu penyebab bencana ekologis yang terjadi di Tanah Rencong.
“Realitas membuktikan, illegal logging atau penebangan hutan yang cukup liar itulah yang menyebabkan bencana ekologi yang terjadi di Aceh,” ujarnya.

[Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan saat menemui massa aksi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (20/10/2026). Foto: Fakhrurrazi/Line1News]
Kritik Sikap Saling Lempar Tanggung Jawab
Dalam aksi tersebut, massa juga melontarkan kritik terhadap pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem dan Wakil Gubernur Fadhlullah atau Dek Fadh. Ia menilai kedua tingkat pemerintahan tersebut belum optimal dalam menangani bencana ekologis dan karhutla.
Mbong Li menilai penanganan banjir dan longsor di Aceh yang telah berlangsung hampir satu tahun, tidak menunjukkan penanganan yang maksimal serta terkesan lambat.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang, menurutnya, menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Ia mengatakan, hingga saat ini masih terdapat masyarakat yang mengungsi dan tinggal di hunian sementara (huntara). Ia juga menyoroti banjir yang kembali terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Aceh Tamiang, Aceh Barat Daya (Abdya), dan Aceh Tenggara.
“Dalam jangka setahun, saat ini masih ada yang mengungsi, masih ada di huntara. Bahkan, di beberapa titik, termasuk Aceh Tamiang, terakhir saya baca di berita, ada seribuan orang mengungsi karena airnya naik. Abdya banjir juga, Aceh Tenggara banjir juga,” ujarnya.
Menurut Mbong Li, kondisi tersebut menunjukkan pemerintah belum memberikan perhatian yang memadai terhadap bencana ekologis dan karhutla. Ia bahkan menilai penanganan bencana tidak sekadar lambat, tetapi juga memperlihatkan kecenderungan pemerintah saling melempar tanggung jawab.
“Bukan hanya lambat, tapi seolah pemerintah daerah lepas tangan. Semua dipulangkan, lempar-lempar bola panas. Itu yang kami lihat,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy