Sengkarut Izin Tambang

Kementerian LH Bungkam, MaTA Layangkan Keberatan Terkait Permohonan Dokumen Amdal PT LMR

Anggota Badan Pekerja MaTA Munawir berdiri mengenakan kemeja kotak-kotak biru di bawah plang nama resmi organisasi Masyarakat Transparansi Aceh.
Anggota Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Munawir, berdiri di bawah papan nama kantor MaTA di Banda Aceh, Senin (2/11/2026). Foto: Dok MaTA

Banda Aceh, Line1News — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) secara resmi mengajukan keberatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Langkah ini diambil menyusul nihilnya respons dari kementerian terkait permohonan informasi publik mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) PT Linge Mineral Resources (LMR).

Anggota Badan Pekerja MaTA, Munawir, menjelaskan bahwa permohonan dokumen Amdal tersebut diajukan untuk membedah analisis lingkungan yang mendasari rencana pertambangan PT LMR. Publik perlu mengetahui sejauh mana potensi dampak lingkungan dan risiko bencana telah diperhitungkan secara matang.

MaTA menaruh perhatian serius karena proses penyusunan Amdal PT LMR dilakukan sebelum bencana hidrometeorologi melanda Aceh, sedangkan izin pertambangannya baru diterbitkan setelah bencana terjadi. Perbedaan linimasa ini dinilai sangat krusial dicermati lantaran bencana dapat mengubah kondisi bentang alam, ekosistem hidrologi, serta tingkat kerentanan wilayah secara drastis.

“Kami ingin memastikan apakah analisis lingkungan yang menjadi dasar penerbitan izin PT LMR masih relevan dengan kondisi lingkungan saat ini, terutama setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh. Dokumen Amdal harus dapat diakses agar publik bisa mengetahui bagaimana risiko lingkungan dan kebencanaan telah diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Munawir dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 November 2026.

Desak Evaluasi Total Izin Tambang Pascabencana

Bagi MaTA, terbitnya izin setelah terjadinya perubahan kondisi lingkungan pascabencana mewajibkan adanya evaluasi mendalam. Otoritas penentu kebijakan tidak boleh hanya bertumpu pada dokumen yang disusun sebelum bentang alam mengalami modifikasi signifikan akibat bencana. Data aktual mutlak diperlukan guna mengukur daya dukung dan daya tampung lingkungan demi keselamatan masyarakat.

Perhatian tersebut dinilai menjadi semakin penting karena wilayah Linge, Kabupaten Aceh Tengah, perlu dicermati dari perspektif kerawanan bencana. Bencana hidrometeorologi yang baru-baru ini terjadi di Aceh harus menjadi alarm keras agar faktor risiko kebencanaan ditempatkan di posisi teratas dalam tata kelola pemanfaatan sumber daya alam.

“Penilaian terhadap tingkat kerawanan dan risiko spesifik di lokasi rencana pertambangan tetap perlu didukung oleh data dan kajian teknis yang relevan,” tambah Munawir.

MaTA mendesak agar penerbitan izin pertambangan PT LMR dievaluasi secara transparan dengan mempertimbangkan kondisi aktual lapangan pascabencana. “Evaluasi tersebut perlu memastikan apakah analisis risiko dan dampak lingkungan yang digunakan masih sesuai dengan kondisi aktual serta apakah langkah-langkah pencegahan dan mitigasi yang direncanakan cukup untuk melindungi lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

‘DLHK Aceh Tidak Memiliki Dokumen’

Sikap bungkam Kementerian LH dinilai MaTA sebagai preseden buruk dalam pemenuhan hak asasi atas keterbukaan informasi publik. Amdal merupakan instrumen pengawasan publik yang vital untuk mengawal akuntabilitas korporasi yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

“Ketika kondisi lingkungan telah mengalami perubahan akibat bencana, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap keputusan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan didasarkan pada informasi yang memadai, kajian yang relevan, dan pertimbangan risiko yang dapat dipertanggung jawabkan,” kata Munawir.

Ironisnya, upaya penelusuran dokumen ini di tingkat daerah juga membentur dinding tebal. Berdasarkan koordinasi MaTA dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, instansi gubermen di tingkat provinsi tersebut mengaku tidak memiliki dokumen Amdal PT LMR. Fakta ini mengungkap karut-marutnya tata kelola informasi lingkungan.

“Ketika pemerintah daerah yang secara geografis lebih dekat dengan lokasi perusahaan tidak memiliki dokumen Amdal, hal tersebut berpotensi menyulitkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, memetakan, dan mengantisipasi risiko dampak lingkungan, termasuk ketika terjadi bencana di sekitar wilayah operasional perusahaan,” cetus Munawir.

MaTA memperingatkan bahwa ketertutupan data ini berpotensi memicu konflik agraria dan sosial di tingkat akar rumput, yang pada akhirnya akan membebani pemerintah daerah. MaTA mendesak Kementerian LH untuk segera membuka akses dokumen Amdal PT LMR demi penelaahan yang objektif dan transparan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy