Menakar Masa Depan ‘Due Process of Law’: Hakim Agung Kupas KUHAP Baru di Unimal

Hakim Agung Ainal Mardiah memberikan materi dalam diskusi publik mengenai KUHAP baru di Aula Bale Qanun Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Ainal Mardiah, S.H., M.H. (kedua dari kanan), memaparkan materi reformasi penegakan hukum saat menjadi narasumber diskusi publik di Aula Bale Qanun Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Sabtu (31/10/2026). Foto: Rafli Fadilah Achmad/MARINews

Lhokseumawe – Implementasi hukum acara pidana nasional memasuki babak baru yang lebih progresif. Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Ainal Mardiah, menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan pencegahan tindakan sewenang-wenang dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi publik bertema “KUHAP Nasional dan Masa Depan Due Process of Law: Menakar Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum”, yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), di Aula Bale Qanun Lantai II Fakultas Hukum Unimal, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Kegiatan akademik bernuansa strategis ini menghadirkan Ainal Mardiah, bersama Doktor Yusrizal, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unimal, dengan didampingi Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Faisal Mahdi. Diskusi publik ini diikuti mahasiswa Fakultas Hukum Unimal, aparat penegak hukum dari wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen, serta para pemangku kepentingan terkait.

Transisi Prosedural dan Penguatan HAM

Melansir MARINews pada Selasa (3/11/2026), dalam pemaparannya, Ainal Mardiah menjelaskan sejumlah pembaruan penting dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Menurutnya, saat ini aparat penegak hukum masih berada dalam masa transisi dan proses penyesuaian terhadap berbagai ketentuan baru.

Pembaruan tersebut tidak hanya menyangkut perubahan prosedur penanganan perkara pidana, tetapi juga menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu landasan dalam pelaksanaan proses peradilan pidana.

Ainal Mardiah menyebut bahwa KUHAP baru memperkenalkan dan memperkuat sejumlah mekanisme hukum, antara lain mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), pengakuan bersalah (plea bargaining), penguatan mekanisme praperadilan, serta perubahan ketentuan mengenai pemeriksaan perkara dan upaya hukum. Berbagai pembaruan tersebut perlu dipahami oleh aparat penegak hukum agar pelaksanaannya tetap berada dalam batas kewenangan yang ditentukan undang-undang.

Mekanisme Restorative Justice dan Plea Bargaining

Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah mekanisme keadilan restoratif yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara pidana dengan mengutamakan pemulihan keadaan dan kepentingan korban.

Ainal Mardiah menguraikan bahwa KUHAP baru mengatur penerapan mekanisme tersebut pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan, dengan persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan. Dengan demikian, penerapan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memerhatikan batasan hukum berlaku.

Selain itu, Ainal Mardiah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP. Ketiga ketentuan tersebut mengatur mekanisme pengakuan bersalah pada tahapan dan kondisi yang berbeda.

Ia menguraikan bahwa pengakuan bersalah tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyederhanakan pemeriksaan perkara, melainkan harus melalui proses penilaian dan verifikasi oleh hakim sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam undang-undang.

Filter Yudisial Terhadap Potensi Penyalahgunaan

Pembahasan mengenai pengakuan bersalah tersebut mengundang pertanyaan dari salah seorang mahasiswa. Peserta mempertanyakan bagaimana apabila mekanisme pengakuan bersalah justru disalahgunakan oleh tersangka atau terdakwa dalam proses penegakan hukum.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ainal Mardiah menjelaskan bahwa hakim memiliki tanggung jawab untuk memeriksa secara cermat kebenaran dan keabsahan pengakuan bersalah. Ia merujuk pada Pasal 205 ayat (2) KUHAP, khususnya huruf f yang memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hal lain yang dipandang perlu dalam menilai pengakuan terdakwa.

Oleh karena itu, hakim tidak cukup hanya menerima pernyataan pengakuan bersalah, tetapi harus memastikan bahwa seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi sebelum menentukan kelanjutan proses pemeriksaan perkara.

Ainal Mardiah turut membahas perubahan ketentuan praperadilan serta pengaturan upaya hukum dalam KUHAP baru. Materi tersebut memperlihatkan adanya penyesuaian terhadap prosedur penanganan perkara yang perlu menjadi perhatian bersama, baik bagi hakim maupun aparat penegak hukum lainnya, agar penerapan hukum acara pidana berlangsung sesuai dengan ketentuan berlaku.

Melalui pembahasan dan sesi diskusi, kegiatan ini menjadi sarana pertukaran pengetahuan antara kalangan akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum mengenai penerapan KUHAP baru, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak para pihak yang berhadapan dengan hukum.

Penyelenggaraan kegiatan akademik tersebut juga sejalan dengan upaya meningkatkan pemahaman hukum dan memperkuat penyelenggaraan peradilan yang menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan HAM.[]

Baca Juga: Kisah Ainal Mardhiah, dari Penjaga Perpustakaan di Aceh hingga jadi Hakim Agung

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy