Aceh Tamiang, Line1News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penanganan Long Segment Simpang III Tanjung Genteng L, Buang–Simpang III Ampun Tuan, Kecamatan Bandar Pusaka, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024. Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Kejari Aceh Tamiang pada Kamis, 5 November 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dua tersangka tersebut berinisial RFE, selaku Direktur CV Tri Jaya Family sebagai pelaksana atau penyedia proyek, dan ERP, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang periode September 2024 hingga Maret 2025 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Johanes M. Aritonang, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026), menyebutkan penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Apabila dalam proses penyidikan yang berlangsung ditemukan keterlibatan dari pihak lain dan memenuhi dua alat bukti yang sah, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain yang juga akan diminta pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan,” kata Johanes.
Johanes menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 5 hingga 24 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy