Menko Yusril Raih Doktor Kehormatan UIN Ar-Raniry, Kupas Transformasi Syariah

Menko Yusril raih doktor kehormatan uin ar raniry
Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra menerima Doktor Honoris Causa dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis, 5 November 2026. Foto: Fakhrurrazi/Line1News

Banda Aceh, Line1News – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Profesor Yusril Ihza Mahendra, menerima gelar Doktor Kehormatan dalam bidang Hukum Islam dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa itu digelar dalam Rapat Senat Terbuka Peringatan Milad ke-63 UIN Ar-Raniry di Auditorium Profesor H. Ali Hasjmy, Banda Aceh, Kamis, 5 November 2026.

Gelar Doktor Honoris Causa itu ditandai dengan penyerahan ijazah dari Rektor UIN Ar-Raniry Profesor Mujiburrahman kepada Yusril Ihza Mahendra.

Kontribusi Pengembangan Hukum

Gelar kehormatan bidang Keahlian Hukum Islam (Fiqh) tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pemikiran Yusril dalam pengembangan hukum, khususnya terkait hubungan antara prinsip-prinsip syariah dan sistem hukum nasional.

Proses akademik penganugerahan melibatkan Profesor Nazaruddin A. Wahid sebagai Promotor I dan Profesor Syahrizal Abbas sebagai Promotor II.

Transformasi Syariah ke Hukum Nasional

Dalam orasi ilmiah bertajuk “Transformasi Syariah ke dalam Hukum Nasional dan Qanun Aceh”, Yusril menguraikan pentingnya proses transformasi nilai dan norma hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional melalui mekanisme legislasi dan kelembagaan negara.

Ia menjelaskan bahwa syariah, fikih, dan hukum positif memiliki karakteristik berbeda, tetapi saling berkaitan dalam proses pembentukan hukum.

“Syariah menjadi sumber nilai dan norma, fikih merupakan hasil pemikiran para ulama dalam memahami ketentuan syariah, sedangkan hukum positif merupakan aturan yang ditetapkan negara melalui mekanisme legislasi formal,” kata Yusril.

Harmonisasi Qanun Aceh hingga Teknologi AI

Yusril juga memaparkan perjalanan historis hukum Islam di Indonesia, mulai dari tradisi kesultanan, dinamika perumusan konstitusi, hingga pembentukan berbagai regulasi nasional yang mengakomodasi prinsip-prinsip hukum Islam.

Dalam konteks pembaruan hukum, Yusril menyoroti pentingnya harmonisasi qanun Aceh dengan hukum nasional dan penguatan pendekatan restorative justice berbasis maqasid al-syariah. “Serta kesiapan sistem hukum dalam merespons perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI),” ujarnya.[]

Baca Juga: Dek Fadh Titip Pesan Penguatan UUPA pada Momen Penganugerahan Doktor Kehormatan Yusril Ihza Mahendra di UIN Ar-Raniry

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy