[Galeri Foto] Detik-Detik Polres Lhokseumawe Musnahkan Knalpot Brong Diwarnai Percikan Api

Perwakilan Forkopimda Lhokseumawe memotong knalpot brong dengan mesin gerinda duduk hingga mengeluarkan percikan api.
AKSI TEGAS: Pemotongan secara simbolis barang bukti knalpot brong menggunakan mesin gerinda duduk hingga memercikkan api pada acara pers rilis di Aula Mapolres Lhokseumawe, Jumat (6/11/2026). Foto: Yasir/Line1News

Lhokseumawe, Line1News – Polres Lhokseumawe menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kenyamanan masyarakat, sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Langkah ini diperlihatkan melalui pemusnahan barang bukti 1.175 unit knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di Aula Mapolres Lhokseumawe, Jumat, 6 November 2026.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, memaparkan bahwa knalpot brong tersebut merupakan hasil penindakan intensif sepanjang periode Maret hingga November 2026. Penindakan ini didasarkan pada ketentuan batas kebisingan kendaraan bermotor yang mengacu pada metode ECE R-41-01 dengan jarak pengukuran 40 cm. Berdasarkan aturan tersebut, batas maksimal kebisingan adalah 77 desibel untuk mesin di bawah 80 CC, 80 desibel untuk kapasitas 80–175 CC, dan maksimal 83 desibel untuk mesin di atas 175 CC.

Langkah preventif ini mengacu kuat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2009 serta Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 285 ayat (1), setiap pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan laik jalan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kapolres menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Pengendara sepeda motor diimbau agar senantiasa menggunakan knalpot standar pabrikan dan bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan.

“Kami tegaskan bahwa Polres Lhokseumawe akan terus melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong demi terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kapolres AKBP Ahzan.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kota Lhokseumawe yang tertib berlalu lintas, aman, nyaman, dan sepenuhnya bebas dari kebisingan knalpot brong.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf. Faisal, Plt. Asisten I Setdako Lhokseumawe Mirdha Ihsan, Kasat Lantas Polres AKP Irfan Firdaus, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe Rudi Hidayat, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe Fauzi, dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Lhokseumawe Azi Suzi Wijaya.

Sinergi jajaran Forkopimda Lhokseumawe terlihat jelas saat bersama-sama mengangkat dan meletakkan potongan knalpot brong ke meja pemotong listrik sebagai simbol penegakan aturan secara kolektif.

Berikut rangkaian dokumentasi visual detik-detik proses pemusnahan barang bukti knalpot brong yang diwarnai percikan api:

[SITAAN MASIF: Detail tumpukan knalpot tidak standar dari berbagai jenis dan ukuran yang berhasil diamankan oleh personel Polres Lhokseumawe periode Maret sampai November 2026. Foto: Yasir/Line1News]

[TUMPUKAN MENGGUNUNG: Seorang personel Polisi Lalu Lintas memeriksa kesiapan tumpukan barang bukti knalpot bising sebelum dihancurkan. Foto: Yasir/Line1News]

[KONSISTENSI HUKUM: Suasana khidmat konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi Dandim Aceh Utara dan Plt. Asisten I Setdako Lhokseumawe di Aula Mapolres, Jumat (6/11/2026) . Foto: Yasir/Line1News]

[SINERGI TINGGI: Unsur Forkopimda Lhokseumawe menunjukkan barang bukti knalpot yang melanggar spesifikasi teknis sebelum diletakkan ke meja pemotong. Foto: Yasir/Line1News]

[Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan bersama Dandim Aceh Utara dan Plt. Asisten I Setdako Lhokseumawe memotong barang bukti knalpot bising menggunakan mesin gerinda. Foto: Yasir/Line1News][]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy