Lhokseumawe – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam dibentuk oleh Panwaslih atau Bawaslu Kabupaten Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
Informasi gaji Panwascam Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Gaji Panwascam Pilkada 2024
– Ketua: Rp 2.200.000 per bulan
– Anggota: Rp 1.900.000 per bulan
– Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000 per bulan
– Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000 per bulan
– Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000 per bulan.
Tugas dan Wewenang Panwascam Pilkada 2024
Menurut Pasal 33 dan Pasal 34 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Panwascam memiliki sederet daftar tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pilkada.
Tugas dan wewenang Panwascam dalam Pemilihan:
1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
– pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap
– pelaksanaan Kampanye
– perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya
– pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan
– penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK
– proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS
– pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
2. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan.
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.
5. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan.
7. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan.
8. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Panwascam
– Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
– Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan.
– Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota.
– Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan.
– Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy