Resah Banyak Orang ‘Teumeunak’ di TikTok, KPI dan DSI Aceh Sepakat Bikin Modul ‘Akhlak Bermedia Sosial’

Para Komisioner KPI Aceh Acik Nova (Ketua), Teuku Zulkhairi (Wakil Ketua) dan Putri Novriza (Komisioner Pengawasan Isi Siaran) beraudiensi dengan Kepala DSI Aceh Zahrol Fajri terkait fenomena keblablasan para pengguna TikTok di Aceh. Foto: Istimewa
Para Komisioner KPI Aceh Acik Nova (Ketua), Teuku Zulkhairi (Wakil Ketua) dan Putri Novriza (Komisioner Pengawasan Isi Siaran) beraudiensi dengan Kepala DSI Aceh Zahrol Fajri terkait fenomena keblablasan para pengguna TikTok di Aceh. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Resah melihat fenomena keblablasan yang dilakoni para pengguna TikTok, para komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh beraudiensi ke Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh.

Kedatangan mereka disambut Kepala DSI Aceh Zahrol Fajri dan beberapa kepala bidang. Di depan Zahrol, Ketua KPI Aceh Acik Nova mengeluhkan keresahan mereka karena tidak berwenang mengawasi konten-konten di media sosial seperti TikTok. Sebab, kata Acik, sesuai Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, KPI Aceh hanya berwenang mengawasi isi siaran televisi dan radio.

“Jadi kita hari ini beraudiensi dengan Dinas Syariat Islam untuk mendiskusikan penanggulangan semacam apa yang mungkin kita lakukan secara kolektif, mengingat fenomena kebablasan di TikTok yang kian meresahkan,” ujar Acik pada Jumat dikutip Minggu, 28 Juli 2024.

Wakil Ketua KPI Aceh Teuku Zulkhairi menambahkan, banyak generasi muda Aceh yang terjebak dalam penggunaan TikTok. Mereka, kata Zulkhairi, membuat konten yang isinya bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam dan adat istiadat Aceh.

“Di antara bentuk kebablasannya dengan membuka aurat, mandi lumpur sambil live [siaran langsung] di Tik Tok, teumeunak [memaki] dan tindakan-tindakan lainnya yang sudah sangat menjauh dari nilai-nilai Islam dan adat istiadat masyarakat Aceh,” ujarnya.

Terkait fenomena itu, Zulkhairi mengatakan semua pihak seharusnya ikut merasakan keresahan yang sama. Dia menekankan perlunya dilakukan upaya-upaya penanggulangan semampu yang bisa dilakukan.

Zahrol Fajri sepakat soal itu. Pertemuan itu kemudian memutuskan sejumlah upaya penanggulangan yang akan dilakukan bersama instansi dan stakeholder terkait. Di antaranya, upaya edukatif lewat dakwah. Nantinya, akan disiapkan naskah materi dakwah untuk para khatib di mimbar Jumat tentang akhlak seorang muslim dalam bermedia sosial.

Selain itu, Zahrol mengatakan akan segera diusahakan surat edaran dari Penjabat Gubernur Aceh kepada bupati wali kota terkait pengawasan para remaja untuk memperkuat ketahanan keluarga. Zahrol juga menyinggung perlunya dibentuk kembali muhtasib gampong.

Penanggulangan lainnya lewat sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui apel pagi dengan membahas akhlak umat Islam dalam bermedia sosial, dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh.

Selain itu, juga disepakati perlunya penyusunan modul ‘Akhlak dalam Bermedia Sosial’ untuk menjadi bahan pembelajaran bagi para siswa-siswi di sekolah. Selain itu, sejumlah upaya lainnya juga akan dilakukan termasuk berkoordinasi dengan Dinas Kominsa dan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta para pakar IT.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy