Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi untuk keempat kalinya. Keputusan itu diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis, 22 Januari 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menyampaikan Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana selama tujuh hari, mulai 23 hingga 29 Januari 2026.
“Iya, benar, berdasarkan hasil rapat Forkopimda hari ini, Gubernur telah memutuskan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana Aceh selama tujuh hari,” kata MTA.
MTA menjelaskan keputusan tersebut mempertimbangkan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 300.1.7/e.98/BAK tertanggal 21 Januari 2026 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana di Aceh.
Selain itu, kata MTA, juga memerhatikan hasil rapat koordinasi secara virtual dengan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, dan Aceh Tengah.
Sementara itu, Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) serta mengimbau semua pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat langkah-langkah penanganan bencana dan pemulihan pascabencana.
“Perkuat koordinasi dengan Satgas Pemulihan Pascabencana, kementerian, lembaga dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam penanganan darurat dan rehabilitasi-rekonstruksi pascabencana,” kata Mualem.
Mualem juga menginstruksikan pembersihan lingkungan dan pemukiman penduduk, sarana ibadah, sekolah, pasar, sawah, dan kebun masyarakat yang terdampak bencana.
Ketua Umum Partai Aceh (PA) itu juga meminta untuk pemenuhan bantuan logistik kepada seluruh korban bencana hingga ke-10 gampong (desa) yang masih terisolir di Kabupaten Aceh Tangah.
Selain itu, Mualem juga mengingatkan bahwa penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) wajib rampung paling lambat pada 2 Februari 2026.
“Upayakan segera pemulihan mata pencaharian masyarakat korban bencana,” pungkas Mualem.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy