Aceh Tengah Peringkat Pertama se-Aceh Indeks Pencegahan Korupsi Daerah 2025

Bupati Aceh Tengah
Pemkab Aceh Tengah menempati peringkat ke-1 se-Provinsi Aceh dalam capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) Tahun 2025. Foto: Humas Pemkab Aceh Tengah

Takengon – Aceh Tengah menempati peringkat pertama se-Aceh dalam capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025.

​Berdasarkan surat resmi Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor B/750/KSP.00/70-72/02/2026 tanggal 4 Februari 2026, Aceh Tengah meraih nilai final 87,63 atau kategori hijau.

Nilai tersebut juga menempatkan Aceh Tengah di peringkat 116 nasional. Tahun lalu, Aceh Tengah berada di posisi 21 se-Aceh dan peringkat 353 nasional.

Penilaian IPKD MCSP mencakup delapan area: perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan APIP.

“Capaian ini merupakan validasi atas transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Aceh Tengah,” ujar Bupati Aceh Tengah Haili Yoga saat entry meeting bersama BPK RI di ruang kerjanya, Senin, 23 Februari 2026, dikutip dari Laman Pemkab Aceh Tengah.

Ia mengatakan hasil yang didapat merupakan buah dari komitmen kuat pimpinan daerah dan kerja keras seluruh ASN Pemkab Aceh Tengah.

Skor nol pada faktor koreksi, kata Haili, membuktikan sistem pencegahan Aceh Tengah berjalan efektif di delapan area intervensi yang ditetapkan KPK.

“Tantangannya ke depan adalah mempertahankan predikat zona hijau ini. Kami akan segera menindaklanjuti poin-poin atensi dari KPK sebelum batas waktu 27 Februari 2026 untuk memastikan integritas tetap terjaga dan penyelamatan keuangan negara tetap menjadi prioritas utama.”

Sementara itu, BPK akan mulai melakukan pemeriksaan intern di lingkungan Pemkab Aceh Tengah selama 28 hari, mulai 11 Februari hingga 10 Maret 2026.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk menilai efektivitas pengendalian intern laporan keuangan daerah, menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melakukan pengujian langsung terhadap sejumlah transaksi keuangan pemerintah daerah.

Ketua Tim BPK Andri Hardianto berharap dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah agar proses pemeriksaan berjalan tepat waktu.

“Kami mohon kerja sama dan dukungan dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan pemeriksaan berjalan dengan lancar.”

Menanggapi permintaan Andri, Haili menginstruksikan seluruh perangkat daerah fokus pada penyediaan dokumen dan tidak melakukan perjalanan dinas tanpa izin selama masa pemeriksaan berlangsung.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy