Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebutkan 2025 sebagai tahun malapetaka nasional hak asasi manusia (HAM) di negara ini. Situasi HAM dari Januari hingga Desember 2025, kata dia, mengalami erosi terparah selama era reformasi.
“Indonesia semakin melangkah mundur dalam bidang hak asasi manusia akibat kebijakan memprioritaskan ekonomi, bahkan hingga berbasis deforestasi, yang merampas ruang hidup masyarakat adat dan menolak partisipasi warga yang bermakna,” ujar Usman dalam catatan akhir tahun Amnesty Internasional Indonesia yang diluncurkan Senin, 29 Desember 2025.
Sepanjang tahun, malapetaka juga ditandai oleh maraknya pelanggaran hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk efisiensi anggaran yang mengganggu ekonomi masyarakat. Situasi ini juga disebut akibat dari berbagai penyalahgunaan kekuasaan dan kebijakan yang menjauhkan Indonesia dari cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.
“Tahun ini pun ditutup oleh buruknya reaksi penanganan bencana ekologis di Sumatra yang mempertontonkan ketidakmampuan pemerintah menghadapi krisis kemanusiaan, bahkan mencerminkan watak represif seperti terlihat dalam kekerasan militer di Aceh baru-baru ini,” ujar Usman.
Saat ada protes, kata dia, para pejabat negara bukannya fokus menyerap aspirasi dan menyelamatkan warga, justru jalan terus dengan kebijakannya, mengabaikan partisipasi bermakna, melontarkan pernyataan gegabah serta melakukan penangkapan dan penahanan massal.
Negara gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya baik dalam kondisi normal maupun krisis, mengabaikan kewajibannya melindungi hak asasi manusia. Tahun ini penuh kekerasan negara, ketimpangan sosial dan kebijakan pro-deforestasi yang mengorbankan rakyat.
“Malapetaka ini adalah akibat pemerintah saat ini yang antikritik, senang melontarkan narasi kontroversial, dan membungkam aspirasi yang berkembang di masyarakat,” tambah Usman.
Menurutnya, negara menunjukkan sikap antikritik atas berbagai gelombang protes terkait revisi UU TNI, hak buruh, PSN, dan tunjangan DPR sejak Maret, Mei, dan hingga Agustus 2025. Alih-alih dialog dan menyelesaikan masalah rakyat seperti PHK massal, efek kebijakan efisiensi dan melesunya ekonomi, negara justru meremehkan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan dan akibatnya aparat pun represif.
Kebijakan paling bermasalah dinilai Amnesty ialah kenaikan pajak awal tahun, pengesahan UU TNI akhir kwartal pertama hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat memasuki kwartal akhir tahun. Banyak pasal yang berpotensi menjustifikasi pelanggaran hak-hak warga dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan penegak hukum dalam KUHAP yang baru.
“Watak otoriter pemerintah dan DPR terlihat dalam proses penyusunan kebijakan yang tanpa hikmah musyawarah seperti RUU TNI dan RKUHAP ini. Yang lebih mengerikan ke depan adalah implementasi dari KUHAP baru ini yang mengancam hak asasi manusia,” kata Usman.
Jika tidak dikoreksi, bukan mustahil ke depan semakin marak penangkapan yang semena-mena dan upaya paksa lainnya.
“Tahun ini saja, 5.538 orang ditangkap semena-mena, disiksa dan terkena gas air mata hanya karena berdemonstrasi,” kata Usman.
Bahkan Amnesty Internasional Indonesia mengidentifikasi penggunaan granat gas air mata yang mengandung bahan peledak dan dapat mengakibatkan cacat permanen saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Bukannya melakukan koreksi, Kapolri malah menerbitkan Perkapolri 4/2025 yang melonggarkan aturan penggunaan senjata api.
Alih-alih membentuk Tim Pencari Fakta dan melepaskan warga yang ditangkap, negara disebut Usman memproduksi stigma “anarkis”, “penghasut” dan “teroris” kepada para demonstran, serta mengadili Delpedro, Muzaffar, Syahdan Husein, Khariq Anhar.
“Ini taktik klasik meredam kritik. Mereka yang bersuara kritis dipenjarakan dan disalahkan atas kerusuhan akhir Agustus. Sementara negara gagal mengusut siapa sesungguhnya pelaku kerusuhan tersebut,” tambah Usman.
Amnesty Internasional Indonesia juga mencatat 283 pembela HAM mengalami serangan karena kerja-kerja mereka selama 2025 seperti, di antaranya, kriminalisasi, penangkapan, pelaporan ke polisi dan percobaan pembunuhan. Mayoritas dari pembela HAM yang mengalami serangan adalah jurnalis dan masyarakat adat, masing-masing sebanyak 106 dan 74 orang.
Kasus-kasus yang terjadi menjelang pengujung tahun menunjukkan pola yang sama. Serangan terhadap 33 orang masyarakat adat Sihaporas, Simalungun, yang melukai 18 perempuan, 15 laki-laki, dan anak penyandang disabilitas (22/9), lalu penangkapan dua aktivis Walhi dan Kamisan, Adetya Pramandira dan Fathul Munif (27/11), hingga penangkapan Ketua Adat Dusun Lelayang Tarsisius Fendy Sesupi usai mengritik deforestasi dan kegiatan korporasi di Kalimantan Barat, (9/12).
Pejabat dan aparat juga melarang bedah buku Reset Indonesia di Desa Gunungsari, Madiun, Jawa Timur, Sabtu (20/12). Mobil mereka juga diteror pada pukul 03.05 WIB dini hari (21/12).
“Mereka yang lantang membela lingkungan dan tanah ulayat dibungkam lewat intimidasi dan kriminalisasi. Ini adalah upaya sistematis untuk menutupi kegagalan negara dalam mengelola kekayaan alam berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya,” kata Usman.
Kebijakan malapetaka lainnya adalah pengangkatan mantan presiden Suharto sebagai pahlawan nasional dan penulisan ulang sejarah nasional. Kebijakan ini menegasikan fakta pelanggaran HAM masa lalu, khususnya sejak Tragedi 1965, Petrus 1980-an, Priok 1984, Lampung 1989, hingga Tragedi Trisakti-Semanggi 1998-1999.
Tahun 2025 juga disebut menjadi tahun perluasan peran militer di luar pertahanan. Revisi UU TNI memperluas peran militer mengurus pertanian, proyek strategis nasional, makan siang gratis, hingga penugasan perwira aktif di jabatan sipil. Kabar baik putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 13 November yang membatasi “penugasan” anggota Polri di luar kepolisian berujung dengan terbitnya Perpol 10/2025.
“Penyimpangan peran, fungsi dan wewenang dua alat negara itu berpotensi mengembalikan mereka sebagai alat represi seperti yang terlihat di sepanjang 2025.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy