Anak Wartawan Karo di Sidang MK: Ayah Saya Tewas, Koptu HB Masih Bebas dan Terima Gaji dari Negara

Eva Pasaribu
Eva Melianie Pasaribu, anak wartawan Tribtara TV Rico Sampurna Pasaribu, yang tewas dibunuh terkait pemberitaan tempat judi di Karo, Sumut, hadir di persidangan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. Foto: Tangkapan Layar

Jakarta – Eva Melianie Pasaribu, anak wartawan Tribtara TV Rico Sampurna Pasaribu, yang tewas dibunuh terkait pemberitaan tempat judi di Karo, Sumut, hadir di persidangan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Eva hadir sebagai saksi yang dihadirkan pemohon dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU TNI yang diajukan Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, YlBH APIK Jakarta (Pemohon V), dan tiga orang lainnya.

Dia menceritakan kronologi kematian Rico dan anggota keluarga lainnya yang disebut Eva menjadi korban pembunuhan berencana.

“Tidak hanya ayah, ibu, adik, dan anak saya juga ikut tewas dalam kejadian tersebut. Peristiwa tersebut kuat dugaan saya dikarenakan pemberitaan ayah saya selaku jurnalis dan sekarang majelis [hakim] saya tinggal sebatang kara,” ujar Eva kepada Hakim Konstitusi dilihat dari tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Eva meyakini berdasarkan bukti dan pemeriksaan kepolisian, peristiwa pembakaran rumah ayahnya terjadi karena Rico memberitakan bisnis judi tersebut.

“Ayah saya secara berturut-turut memberitakan isu tersebut pada tanggal 21, 22, dan 23 Juni 2024 serta pada tanggal 26 Juni 2024, sehari sebelum pembakaran terjadi,” ungkapnya.

Baca juga: 2 Terdakwa Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Proses Koptu HB

Saat pemeriksaan, kata Eva, terungkap bahwa Rico didatangi Koptu HB yang meminta berita bisnis judi itu diturunkan (take down). Karena merasa terancam, Rico mengatakan akan meminta perlindungan ke Polda Sumut.

“Ayah saya mengirim pesan bahwa ia merasa sangat terancam oleh Koptu HB dan pesan itu juga ia sampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo,” sambungnya.

Koptu HB, kata Eva, juga mengirimkan pesan kepada Pemred Tribrata TV agar menurunkan berita tersebut.

“Dari hasil investigasi, ayah saya diimbau untuk tidak pulang rumah karena alasan keamanan,” ujarnya.

Eva juga menyebutkan Bebas Ginting, pengawas tempat judi yang diberitakan itu, justru tidak memiliki masalah apun dengan Rico. Hubungan mereka sangatlah akrab.

Selain itu, Bebas pernah menelepon Eva dan mengatakan bahwa adanya keterlibatan Koptu HB tersebut.

Baca juga: 3 Terdakwa Pembunuh Wartawan Tribrata TV di Karo Dituntut Hukuman Mati

“Bahkan [Bebas] menyampaikan bahwa Koptu HB itulah yang menyuruh dia melakukan pembakaran [rumah Rico]. Bebas Ginting juga menyampaikan di persidangan bahwa ada pihak lain yang terlibat dan para eksekutor menerima uang Rp1 juta sebagai bonus,” ungkap Eva.

Dugaan keterlibatan Koptu HB telah dilaporkan ke Puspom Angkatan Darat di Jakarta. Lalu, Eva juga melaporkan ke Pomdam I Bukit Barisan di Medan. Namun, kata dia, Pomdam tidak pernah memberikan hasil pemeriksaan mereka.

Eva menilai ada perbedaan perlakuan antara pelaku sipil dan pelaku dari unsur militer dalam kasus kematian ayahnya.

“Sangat terlihat dari awal penanganan perkara. Para pelaku sipil ditangkap cepat, ditahan, diperiksa secara terbuka, dan proses persidangan berjalan dengan akses publik penuh. Sebaliknya, proses terhadap Koptu HB tersebut berlangsung tertutup. minim informasi dan tidak melibatkan mekanisme pengawasan yang memungkinkan keluarga korban atau masyarakat sipil melakukan pemantauan,” ujarnya.

Situasi tersebut, kata Eva, menimbulkan kekhawatiran mendalam sekaligus luka hukum bagi dirinya sebagai korban karena menunjukkan ketika pelaku berasal dari institusi militer, proses hukum seolah berada di di luar jangkauan kontrol publik. Berbeda dengan jika pelakunya seorang warga sipil.

Baca juga: Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Anggota Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan Karo

“Fakta bahwa Koptu HB meskipun telah disebut dalam banyak keterangan, bukti elektronik, serta kesaksian para pihak, masih tetap bertugas dan tidak diproses secara transparan. Bagi saya merupakan bukti nyata terjadi ketimpangan perlakuan hukum. Ketimpangan ini tidak hanya merugikan keluarga korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan upaya negara dalam melindungi kebebasan pers,” ujarnya.

Eva mengaku berusaha berani tampil di persidangan meskipun rasa takut selalu menghantuinya.

“Betapa mendatangkan trauma bagi saya bahwa dengan bukti keterlibatan sebesar apapun, Koptu HB masih bebas dan menjalankan tugasnya digaji oleh negara. Sementara para eksekutor lainnya sudah dijatuhi hukuman pidaman seumur hidup. Saya memohon kepada yang mulia agar keadilan tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarga saya. Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam, dibungkam. Sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam,” ujarnya sambil menangis.

Eva berharap ke depan setiap kasus yang terduga pelakunya dari kalangan TNI, tidak lagi dibedakan dengan orang sipil.

“Dan diperiksa bersama-sama tanpa adanya perbedaan perlakuan di hadapan hukum sehingga korban seperti saya dapat benar-benar merasakan keadilan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy