APBK Aceh Utara 2026 Defisit Rp23 Miliar, Begini Target Pemkab

Sekda Aceh Utara
Sekda Aceh Utara A Murtala secara resmi menyerahkan Buku Rancangan Qanun APBK 2026 dan draf Perbup Penjabaran APBK kepada pimpinan DPRK. Foto: Humas Pemkab Aceh Utara

Lhoksukon — APBK Aceh Utara 2026 berkurang Rp23,32 miliar karena pemerintah pusat memangkas transfer ke daerah (TKD).

“Penurunan terjadi pada pendapatan transfer yang turun menjadi Rp2,24 triliun akibat berkurangnya TKD serta pos pendapatan sah lainnya yang merosot menjadi Rp59,29 miliar,” ujar Sekda Aceh Utara A Murtala di rapat paripurna DPRK Aceh Utara, Selasa, 11 November 2025, dikutip dari siaran pers.

Rancangan APBK 2026, kata dia, menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp2,56 triliun atau turun 2,5 persen dibandingkan 2025. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru tumbuh 9,02 persen menjadi Rp258,15 miliar.

Belanja daerah direncanakan Rp2,59 triliun atau turun 3,55 persen, dengan belanja operasi naik dan belanja modal menyusut tajam karena terbatasnya Dana Alokasi Khusus (DAK).

Defisit Rp23,32 miliar, kata Murtala, ditutup dari penerimaan pembiayaan daerah dengan nilai yang sama.

Walaupun defisit, Pemkab Aceh Utara menetapkan tujuh prioritas pembangunan meliputi pertumbuhan ekonomi, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, percepatan pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur dasar, penguatan syariat Islam, ketahanan lingkungan dan perubahan iklim, serta tata kelola pemerintahan yang efektif dan reformasi birokrasi.

Meskipun kinerja difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, pungkas Murtala, tantangan fiskal masih membayangi penyusunan APBK 2026 seiring tren penurunan pendapatan daerah.

Di rapat tersebut, ia juga menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) APBK 2026 dan draf Perbup Penjabaran APBK kepada pimpinan DPRK untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya.

Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali mengatakan penyampaian Raqan APBK 2026 merupakan bagian dari amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan rancangan APBK maksimal 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.

Sebelumnya, Pemkab dan DPRK telah merampungkan KUA-PPAS 2026 dan menandatangani nota kesepakatan Oktober lalu sebagai dasar penyusunan anggaran.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy