Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand, 4 Warga Aceh Ditangkap

Pelaku sabu sabu
Pelaku bersama tujuh karung berisi sabu-sabu di Lhokseumawe, Aceh. Foto: Humas Kanwil DJBC Aceh via Antara

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 135 kilogram sabu di Aceh saat menggelar operasi pada 7 dan 8 Februari 2025.

Dalam operasi tersebut, tim Dittipidnarkoba juga menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat penyelundupan sabu tersebut berinisial I, F, E, dan M.

“Para pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh,” ujar Dirtipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa dikutip Rabu, 12 Februari 2025.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dikemas dalam teh Cina berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima ponsel Android, serta satu mobil Avanza hitam.

“Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambah Mukti.

Sementara itu, para tersangka yang awalnya ditangkap di Lhokseumawe dan Lhoksukon telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.

Terkait Gembong Narkoba Fredy Pratama

Mukti juga mengungkapkan sabu tersebut diduga berasal dari Thailand dan berkaitan dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

“Kami menerima informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama,” ujarnya.

Mukti menyebut Fredy masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di Indonesia dan telah mengubah pola komunikasi untuk menghindari pelacakan.

“Fredy masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa ia terus berupaya memperkuat sindikasi ini,” tambahnya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, kepolisian akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengungkap aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama.

Baca juga: BNN Aceh Bongkar Sindikat Narkotika Aceh-Malaysia, Sita 33 Kilogram Sabu

“Melalui TPPU, semua dapat terungkap. Kalau hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Namun, jika kita menelusuri rekening mereka, pasti ujungnya mengarah ke Fredy Pratama,” jelas Mukti.

Hingga saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri pun terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya.

“Kami belum bisa menjangkau dia. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” ungkap Mukti.

Fredy Pratama sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburunya, bekerja sama dengan Kepolisian Thailand serta Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy