Lhoksukon – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara akhirnya berhasil mengeksekusi terpidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai, Fathullah Badli, ke Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, pada Kamis, 10 April 2025.
Fathullah dieksekusi ke Lapas sekira pukul 13.00 waktu Aceh. Eksekusi eks Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara, itu dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ivan Najjar Alavi.
Dalam sebuah foto saat proses eksekusi terlihat Fathullah membawa sebuah tongkat dan mengenakan sandal jepit. Ia yang mengenakan topi berdiri diapit Ivan dan staf Kejari serta dua petugas Lapas Lhoknga.
Diketahui, upaya eksekusi terhadap Fathullah sebelumnya gagal dilaksanakan pada Senin, 10 Maret 2025, karena kondisinya tidak sehat.
Hasil pemeriksaan petugas medis menemukan lutut kanan Fathullah bergeser ke samping disertai fraktur tubercle fibula. Ia juga dinyatakan menderita hipertensi.
Namun, setelah pemantauan lebih lanjut terhadap kesehatan Fathullah, akhirnya dipastikan terpidana sudah sehat dan dapat dieksekusi ke penjara.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara Reza Rahim mengatakan eksekusi Fathullah ke Lapas Lhoknga dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Dalam kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai tahun anggaran 2012-2017, Fathullah selaku kuasa pengguna anggaran mendapatkan vonis pidana penjara selama enam tahun, denda Rp400 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp254.297.455.
“Dengan dilakukan eksekusi terhadap terpidana Fathullah Badli Bin Muhammad Daud, maka telah selesai pelaksanaan eksekusi pidana terhadap lima orang terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai.”
Baca juga: Lutut Bergeser, Fathullah Terpidana Korupsi Monumen Samudra Pasai belum Dieksekusi ke Penjara
Sebelum Fathullah, Kejari Aceh Utara telah mengeksekusi empat terpidana kasus itu ke tahanan. Nurliana dan T Maimun dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe pada Rabu, 26 Februari 2025.
Nurliana merupakan pejabat pembuat komitmen pada proyek tersebut. Sedangkan Maimun Direktur PT Lamkaruna Yachmoon yang menjadi rekanan proyek.
Sementara Direktur PT Perdana Nuasa Moely, T Reza Felanda dieksekusi pada 20 Januari 2025 ke Lapas Lhokseumawe. Lalu Direktris CV Sarena Consultant, Poniem, dieksekusi pada 13 Februari 2025 ke Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.
Dana pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai berjumlah Rp48,8 miliar, bersumber dari APBN 2012-2017. Proyek itu dibangun dengan dana tugas pembantuan dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI pada 2012-2017.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy