Kewajiban haji diperuntukkan bagi setiap muslim yang mampu secara fisik maupun finansial. Hukum dan syarat tersebut merujuk kepada pemahaman ulama atas QS Ali Imran ayat 97 sebagai dalil wajibnya haji.
Lantas bagaimana dengan seorang muslim yang belum mampu secara keuangan tetapi kukuh berangkat haji? Apakah hajinya tetap sah?
Melansir NU Online, ada yang mengartikan “belum mampu” dalam artian memperoleh bantuan dana dari pihak tertentu atau menempuh cara lain.
Misalnya, berhaji karena diberangkatkan orang atau perusahaan atau pihak lain. Atau, meminjam uang sebesar keperluan biaya penyelenggaraan ibadah haji kepada pihak lain yang pelunasannya dicicil.
Menurut pandangan hukum fikih, haji semacam itu tetap sah asalkan tuntunan manasik haji terpenuhi. Hal ini merujuk pada pernyataan Ibrahim As-Syarqawi dalam Hasyiyatus Syarqawi ‘alat Tuhfah dan Syekh Ramli dalam Nihayatul Muhtaj.
Maka hukumnya mencukupi (ijza’) haji orang fakir dan setiap orang yang tidak mampu selama dalam dirinya terkumpul sifat merdeka dan mukallaf, seperti bila orang sakit memaksakan diri salat Jumat.
Orang yang belum mampu boleh berikhtiar menunaikan ibadah haji dengan cara-cara yang sejalan dengan syariat. Baik itu dengan meminjam uang kepada pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lainnya yang dibenarkan dalam syariat.
Adapun cara berhaji memakai dana talangan atau kredit yang dibenarkan secara syariat harus memperhatikan akad yang dibangun antara kedua pihak yang bertransaksi. Hal ini penting guna menghindarkan transaksi dari praktik atau unsur ribawi.
Misalnya, menggunakan akad nazar saat bertransaksi. Saat seseorang meminjam uang ia berkata: “tolong kasih saya pinjaman Rp18 juta. Saya nanti nazar, saya nazar kalau Anda mau meminjamkan saya Rp18 juta, Anda akan saya beri hadiah, saya beri bonus Rp3 juta”.
Akad nazar itu merupakan hillah atau siasat yang diperbolehkan ulama. Adapun tambahan Rp3 juta tidak menjadi riba karena dinazarkan sebagai hadiah. Wallahu a’lam.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy