Lhokseumawe, Line1News – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan permasalahan serius terkait realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, BPK menyatakan bahwa realisasi jamuan tamu sebesar Rp480,7 juta lebih tidak dapat diyakini kebenaran transaksinya.
“Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah sebesar Rp480.737.907 tidak dapat diyakini sesuai dengan kegiatan sebenarnya pembayaran pada masing-masing restoran,” tulis BPK dalam LHP tersebut, dikutip Line1News, Rabu, 17 Juni 2026.
Nilai tersebut merupakan pembayaran bersih ke pihak rekanan dari total Rp549,4 juta sebelum dipotong pajak.
Kronologi Pemeriksaan dan Bukti yang Disobek
Kejanggalan ini bermula dari pemeriksaan dokumen pengadaan melalui mekanisme e-katalog. Auditor BPK menemukan bahwa dari 18 pesanan yang dilakukan, sebanyak 15 faktur di antaranya terbit sebelum Surat Pesanan dikeluarkan. Hal ini membuat dokumen e-katalog dinilai tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Tak hanya itu, saat tim BPK melakukan penelusuran lebih lanjut, dokumen pendukung pembayaran tidak melampirkan daftar hadir [tamu] dan nota asli atau kuitansi.
Menurut BPK, berdasarkan hasil wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bagian Umum dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD Setda, diketahui bahwa pemesanan melalui katalog elektronik tidak dapat dibuat kontrak payung. Hal tersebut disebabkan anggaran dalam APBD murni sudah tidak mencukupi untuk kegiatan. Penambahan anggaran baru dapat dilakukan dalam RKA Perubahan.
Sementara itu, kegiatan disebut tetap dilaksanakan karena adanya kebutuhan yang bersifat mendesak. “Selama belum tersedianya anggaran, hanya pihak penyedia tersebut yang bersedia menalangi kebutuhan kegiatan”.
“PPTK dan PPK SKPD sudah tidak menyimpan bukti yang disampaikan oleh penyedia. Bukti tersebut telah disobek dengan alasan untuk menghindari anggapan bahwa pembayaran belum dilakukan/double bayar”.
BPK menyebut tidak terdapat catatan transaksi lainnya yang dapat ditunjukkan oleh PPTK dan PPK SKPD Setda. Sampai pemeriksaan berakhir, bukti yang tersedia hanya berupa rekapitulasi faktur dari RM MY dan dokumentasi foto pelaksanaan kegiatan, sementara daftar hadir tidak dibuat dengan alasan kegiatan bersifat mendadak. Dengan demikian, tim auditor BPK tidak dapat menguji sepenuhnya pertanggungjawaban belanja tersebut.
Respons Pemko dan Rekomendasi BPK
BPK menyimpulkan hal tersebut disebabkan oleh Sekda selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam pengendalian pengeluaran atas beban anggaran belanja; PPTK pada Setda tidak cermat dalam menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran kegiatan; dan Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Setda kurang cermat dalam melakukan verifikasi keabsahan dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa.
Atas permasalahan tersebut, menurut BPK, Pemko Lhokseumawe melalui Sekda menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dimaksud.
Salah satu rekomendasi BPK kepada Wali Kota agar menginstruksikan Inspektur supaya melakukan reviu kegiatan dan bukti pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Setda. “Selanjutnya jika ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan [agar] dilakukan penyetoran ke Kas Daerah”.
Masih Tahapan Tindak Lanjut
Lantas, apakah pihak Inspektorat Kota Lhokseumawe sudah melakukan reviu tersebut?
“Inspektorat belum melakukan reviu, karena penyerahan LHP tanggal 4 Juni 2026, dan Inspektorat masih dalam tahapan tindak lanjut selama 60 hari. Kami akan melakukan reviu dan harus selesai di bawah 60 hari dari tanggal penyerahan,” kata Inspektur Kota Lhokseumawe, Husnul Fikar, menjawab Line1News via pesan singkat, Rabu sore, 17 Juni 2026.
“Dan jika ada pembayaran yang tidak sesuai kenyataan, sesuai rekomendasi BPK yaitu, ketidaksesuaian atau kekurangan pertanggungjawaban yang mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar harus disetorkan ke Kas Daerah,” pungkas Husnul Fikar.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy