Dana Transfer Dipotong Pusat 138 M, Pemkab Aceh Utara Janjikan TPP Cair Sebelum Iduladha

Ini Posisi Jabatan dan Besaran Gaji PNS Aceh Utara 2024
Para PNS di lingkungan Pemerintah Aceh Utara. Foto: Dok Humas Aceh Utara

Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menjanjikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dibayarkan tuntas sebelum Iduladha 2025.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara Nazar Hidayat TPP tersebut sudah mulai dicairkan sejak Selasa, 20 Mei 2025.

‎Dia menyebutkan, keterlambatan pembayaran TPP tahun anggaran 2025 karena harus menunggu rekomendasi resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persetujuan tersebut baru diterima Pemkab Aceh Utara pada 14 Mei 2025.

‎”Walaupun anggaran TPP itu sudah kita sepakati dalam APBD (APBK) 2025 yang disusun tahun 2024 lalu, namun aturan mewajibkan adanya persetujuan tertulis dari Mendagri sebelum TPP bisa dibayarkan,” jelas Nazar dikutip dari Laman Pemkab Aceh Utara, Jumat, 23 Mei 2025.

‎Pemkab Aceh Utara, tambah Nazar, sebenarnya telah mengajukan permohonan persetujuan pembayaran TPP sejak Januari 2025.

Namun proses di Kemendagri disebutnya membutuhkan waktu karena harus memastikan anggaran TPP tidak terdampak dari upaya efisiensi yang sedang dijalankan pemerintah pusat.

“Kemendagri ingin memastikan bahwa dana TPP tetap tersedia dan tidak terkena pemotongan, sehingga prosesnya sedikit lebih lama,” ujarnya.

‎Setelah persetujuan keluar dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) hasil efisiensi disahkan, pembayaran TPP langsung dapat dimulai.

“Kita targetkan sebelum Iduladha seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sudah menerima TPP-nya,” kata Nazar.

‎Adapun pencairan TPP tahap pertama pada Selasa lalu dilakukan untuk Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pegawai di Kecamatan Baktiya dan Baktiya Barat.

Pemkab Aceh Utara menargetkan pencairan selanjutnya berlangsung secara bertahap hingga seluruh OPD menerima hak TPP.

‎Nazar mengharapkan OPD-OPD lainnya segera memproses pengamprahan TPP bagi seluruh ASN di jajaran masing-masing. Tentunya dengan melengkapi dokumen-dokumen sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Tahun ini, ‎Pemerintah Pusat memotong dana transfer untuk Aceh Utara sebesar Rp138 miliar, sebagai bagian dari langkah rasionalisasi anggaran yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

‎Dampak dari pengurangan anggaran itu disebut terasa signifikan, terutama pada sektor infrastruktur. Sejumlah proyek fisik seperti pembangunan jalan, jembatan, serta pemeliharaan gedung yang sudah memasuki tahap lelang, terpaksa dibatalkan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy