Dewan Aceh Timur Minta Bupati Tertibkan Perusahaan Perkebunan Sawit

Anggota DPRK Aceh Timur Muzakir
Anggota DPRK Aceh Timur Muzakir atau Geusyik Ki. Foto: Istimewa

Idi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Muzakir akrab disapa Geusyik Ki meminta pemerintah setempat segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit.

Geusyik Ki menduga ada perusahaan perkebunan sawit di Aceh Timur menanam sawit melebihi luas HGU yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kuat dugaan perusahaan-perusahaan perkebunan sawit di Aceh Timur melanggar ketentuan dengan mengambil tanah melebihi HGU yang sudah ditetapkan Pemda,” kata Geusyik Ki, Kamis, 26 Juni 2025.

Sekertaris Fraksi Partai Gerindra DPRK Aceh Timur itu menyatakan selama ini Pemda menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) untuk membangun jalan. “Namun dirusak oleh mobil muatan berat yang diduga dari perusahaan perkebunan sawit”.

“Pemerintah mewajibkan pihak perusahaan membangun jalan di seputaran kebun. Namun, nyatanya kita lihat mereka menggunakan jalan umum yang dibangun pemerintah dari Dana Otsus Aceh maupun APBK,” ujar Geusyik Ki.

Itulah sebabnya, Geusyik Ki meminta Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky agar menertibkan serta mencabut izin HGU bagi perusahaan yang melanggar aturan.

“Ini harus ditertibkan, perusahaan jangan menjadikan beban daerah. Kalau perlu cabut izin kalau memang tidak ada kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemda Aceh Timur. Apalagi kita lihat sekarang banyak terjadi sengketa lahan antara perusahaan sawit dengan masyarakat” tutur Geusyik Ki.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy