Diduga Menista Islam, Akun TikTok @tersadarkan5758 Resmi Dilaporkan ke Polda Aceh

Laporan ke Polda Aceh
Pemerintah Aceh bersama sejumlah ormas Islam resmi melaporkan akun TikTok peninstaan agama ke Polda Aceh. Foto: Dokumen PII Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Islam resmi melaporkan DS, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758 ke Polda Aceh. DS diduga telah menista agama Islam lewat video-videonya di sosial media.

Laporan itu dilayangkan Dinas Syariat Islam Aceh, Satpop PP dan WH Aceh bersama sejumlah ormas Islam ke Polda Aceh, Rabu siang, 5 November 2025.

Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh Mohd Rendi Febriansyah mengatakan pelaporan itu merupakan gerakan iman dan nurani sebagai umat Islam ketika agamanya dihina.

“Selaku organisasi Islam, PII Aceh merasa [dugaan penistaan agama] ini merupakan kejahatan luar biasa,” ujarnya.

Rendi mengatakan PII Aceh merespons cepat fasilitasi dan advokasi yang diberikan Pemerintah Aceh. Bahkan, PII Aceh juga dipercaya menjadi pelapor utama dalam kasus tersebut.

Menurutnya, ada dua dasar hukum yang dikenakan kepada terduga pelaku, yaitu pasal 28 ayat 2 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a UU KUHP. Kedua pasal yang berkenaan dengan penistaan agama ini, kata Rendi, dapat menghukum seorang pelaku lima dan enam tahun penjara.

Baca juga: Pemerintah Aceh dan Ormas Islam akan Laporkan Akun TikTok @tersamarkan5758 ke Polda

Dia juga menilai motif terduga pelaku sudah sangat jelas mengarah pada kebencian terhadap Islam akibat dari perkataan DS.

“Secara hukum dengan jelasnya motif ini akan semakin berpeluang [terduga] pelaku dapat dijerat. Nanti dikenakan dua pasal undang-undang, tidak bisa dijerat dengan Qanun [Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah] karena lokus kejadian diduga bukan di Aceh. Namun kita tetap mendesak agar tidak terjadi restorative justice, jangan hanya minta maaf dan selesai. Pelaku harus dihukum seberat beratnya,” ujar Rendi.

Dia berharap berharap Polda Aceh memproses laporan itu secara cepat serta meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat agar DS segera dipidana dan menjadi pelajaran dalam kehidupan beragama di Indonesia.

“PII berkomitmen dalam membela agama. Kita akan melakukan upaya apapun agar pelaku bisa dihukum. Kita juga mengajak berkolaborasi dengan elemen lainnya agar kasus ini dapat menjadi atensi publik.”

Akun TikTok @tersadarkan5758 milik DS yang memakai nama samaran Putra Muslem Mahmud diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan mengejek Ka’bah dalam beberapa unggahannya.

Baca juga: GP Ansor Minta Polda Aceh Tindak Tegas Pelaku Penghina Nabi di Media Sosial

Kemarin, Pemerintah Aceh bersama sejumlah ormas Islam sepakat melaporkan pemilik akun TikTok @tersadarkan5758 ke Polda Aceh. Rencana pelaporan tersebut dibahas dalam rapat di Aula Kantor Satpol PP dan WH Aceh.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri mengatakan rapat itu tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan ormas Islam yang tersinggung dengan pernyataan DS di akun TikTok tersebut.

Zahrol juga menyebutkan selain UU ITE dan KUHP, DS diduga melanggar Pasal 7 ayat (6) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Namun karena pelaku berada di luar Aceh, penanganannya mengacu pada hukum nasional.

Pasal 7 Ayat 6 qanun tersebut menyatakan “Setiap orang dilarang dengan sengaja menghina atau melecehkan Aqidah”. Ancaman hukuman bagi pelanggarnya berupa cambuk di depan umum paling banyak 30 kali dan paling sedikit 15 kali, atau pidana penjara paling lama 30 bulan dan paling singkat 15 bulan, atau denda paling banyak 300 gram emas murni dan paling sedikit 150 gram emas murni. Ancaman ini juga berlaku untuk pelanggar ayat 2 hingga 6 pasal tersebut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy