Takengon – Dinas Periwisata Aceh Tengah mengeluarkan tiket yang belum ter-perforasi atau dilubangi kepada pengunjung di sejumlah lokasi objek wisata.
Penelusuran Line1.News di beberapa objek wisata milik Pemerintah Aceh Tengah, setiap pengunjung harus membayar biaya tiket masuk dan tiket parkir kendaraan yang bukan media pungut sah atau sudah di-perforasi Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) tersebut.
“Kami dipungut biaya masuk ke objek wisata Lukup Penalam sebesar Rp5 ribu per orang dan untuk parkir kendaraan roda dua kami kembali harus membayar Rp5 ribu juga,” ujar Reza, wisatawan asal Bireuen, Minggu, 6 April 2025.
Selain di Lukup Penalam, hal serupa terjadi di Goa Putri Pukes dan Pante Menye.
Kepala Dinas Pariwisata Aceh Tengah Zulkarnaen berdalih sebelum Lebaran sudah mencoba melakukan perforasi media pungut yang digunakan di objek wisata milik pemerintah setempat.
Namun saat perforasi hendak dilakukan, kata Zulkarnaen, kantor BPKK Aceh Tengah sudah tutup.
“Masalah tiket yang belum di-perforasi, kebetulan pada saat cetak, perforasi di Badan Pengelola Keuangan sudah tutup, sehingga dibuka hari ini (Minggu, 6 April 2025), dan telah dilakukan perforasi,” ujar Zulkaranaen yang pernah menjabat sebagai Kepala BPKK Aceh Tengah.
Tidak jelas alasan Zulkarnaen membiarkan karcis yang tidak sah itu beredar di tempat-tempat wisata. Sebab, terkait media pungut yang sah, sebelumnya pada 13 Maret 2025, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga juga mengeluarkan surat nomor 900/474/BPKK.
Surat yang ditujukan kepada seluruh kepala SKPK (dinas) pengelola retribusi daerah di Aceh Tengah, itu berisi pemberitahuan pelaksanaan pemungutan retribusi daerah dengan mempedomani ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan menggunakan SKRD atau media pungut dokumen sah lainnya yang dipersamakan atau ter-perforasi.
Selain itu, keterangan Zulkarnaen tersebut berbeda sekali dengan apa yang dikatakan Pelaksana tugas Kepala BPKK Aceh Tengah Gunawan.
Di beberapa media online, Gunawan menyebutkan selama libur Lebaran Idulfitri 2025, BPKK melalui bidang pendapatan tetap memberikan pelayanan perforasi media pungut tiket, khususnya kepada para pengelola tempat parkir dan pengelola wahana wisata.
Menurut Gunawan hal itu dilakukan untuk memastikan masyarakat menggunakan media pungut yang sah. Selain itu, untuk memudahkan transparansi dan akuntabilitas pendapatan dari sektor pariwisata dan perparkiran.
“Melalui kebijakan ini, seluruh pengelola parkir dan pengelola objek wisata baik yang dikelola oleh pihak swasta maupun yang dikelola pemerintah melalui SKPK pengelola retribusi daerah diimbau menggunakan tiket resmi yang telah diverifikasi oleh BPKK Aceh Tengah,” ujar Gunawan, Sabtu, 5 April 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy