Meulaboh – Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Aceh Barat menindaklanjuti dua pengaduan pembayaran tunjangan hari raya atau THR pekerja.
“Dua pengaduan ini sudah kita tindaklanjuti, dengan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja,” ujar Kepala Distransnaker Aceh Barat Mulyani dilansir dari Antara, Rabu, 26 Maret 2025.
Pengaduan itu sebelumnya diterima petugas pos aduan Kantor Distransnaker Aceh Barat di Ujung Beurasok, Desa Lapang, Meulaboh.
Pengaduan pertama tentang pembayaran THR yang diduga akan dibayarkan sebesar 50 persen oleh sebuah perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Petugas yang menerima laporan pengaduan kemudian bertemu perusahaan dan pekerja untuk membahas persoalan tersebut. Menurut Mulyani aduan pertama itu dinyatakan selesai karena hak pekerja telah dibayarkan sesuai ketentuan berlaku.
Pengaduan kedua tentang pihak ketiga yakni sebuah perusahaan tambang batu bara yang tidak mau membayarkan THR pekerjanya. Alasan perusahaan, masa kerja karyawan tersebut berakhir pada Jumat, 28 Maret 2025.
Distransnaker Aceh Barat kemudian memanggil perusahaan penyediaan layanan kerja untuk perusahaan tambang batu bara itu.
Di pertemuan tersebut, kata Mulyani, terungkap bahwa perusahaan hanya mampu membayarkan uang kompensasi dan hak-hak pekerja sesuai aturan pemerintah, tapi belum mampu membayar THR karena mengaku adanya keterbatasan keuangan perusahaan.
“Setelah kita mediasi, pemerintah meminta agar perusahaan bisa membayarkan THR pekerja sesuai kemampuan,” ujarnya.
Tindak lanjut laporan pekerja tersebut, tambah Mulyani, sebagai upaya membuktikan ke masyarakat bahwa pemerintah daerah hadir dalam memenuhi keluhan pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketetapan pemerintah.
Pemerintah Aceh Barat mengimbau pekerja tidak menerima THR lebaran tahun ini segera melaporkan ke pos pengaduan yang dibuka sejak 17 Maret hingga 7 April 2025.
Mulyani mengatakan Distransnaker hingga kini juga terus memantau ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pekerja mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan pembayaran THR, silakan membuat pengaduan ke kantor dinas, kami akan menindaklanjuti dengan senang hati.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy