Ditjen Otda Kemendagri Sarankan Pemerintah Aceh Cabut Qanun KKR, Ini Alasannya

Kantor KKR Aceh
Kantor KKR Aceh di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh. Foto: BBC

Jakarta – Pelaksana harian Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suryawan Hidayat menyarankan Pemerintah Aceh mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pencabutan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Suryawan dalam surat Nomor 100.2.1.6/9049/OTDA, dilansir dari Antara, Selasa, 12 November 2024.

Saran itu disampaikan Suryawan merespons surat Pelaksana harian Sekretaris Daerah Aceh Azwardi, Nomor 100.3/11557 tanggal 23 September 2024, tentang Permohonan Fasilitasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR.

Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR, sebut Suryawan, telah dilakukan pendalaman dan penajaman baik dari segi aspek yuridis formal maupun materiel.

Ia pun meminta agar fasilitasi rancangan qanun tidak dilanjutkan pembahasannya. Sebab, kata Suryawan, Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA, menyatakan KKR Aceh bagian tidak terpisahkan dari KKR Nasional.

Lalu, kata Suryawan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR yang menjadi dasar hukum pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 006/PUU-IV/2006.

“Mahkamah berpendapat bahwa asas dan tujuan KKR, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang a quo, tidak mungkin dapat diwujudkan karena tidak adanya jaminan kepastian hukum (rechtsonzekerheid). Oleh karena itu, Mahkamah menilai undang-undang a quo secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi putusan MK tersebut.

Selanjutnya, kata Suryawan, terkait pelaksanaan rekonsiliasi di Aceh, dapat melalui Badan Rekonsiliasi Aceh dan melakukan koordinasi kepada Kementerian Hak Asasi Manusia.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy