Jakarta – Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pengujian pasal 47 ayat 3 UU TNI gugur setelah para pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan.
“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan ketetapan dalam sidang pleno pada Jumat, 30 Januari 2026.
Pengujian pasal yang mengatur soal jabatan sipil oleh prajurit TNI aktif itu dimohonkan oleh Aradania Larasati Budiman, Cely Intan Verbena, Nanda Sesilia Isabel, Putri Aprilia Nurcahyani, dan Halimatus Sa’diyah.
Permohonan mereka diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 29 Desember 2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik pada 30 Desember 2025 dengan Nomor 279/PUU-XXIII/2025.
Berdasarkan salinan putusan dilihat Line1.News di Laman MK pada Senin, 2 Februari 2026, Mahkamah telah memanggil para Pemohon pada 31 Desember 2025 perihal sidang pemeriksaan pendahuluan melalui pesan WhatsApp dan e-mail pada 31 Desember 2025 pukul 12.50 WIB.
Lalu pada 14 Januari 2026 pukul 10.21 WIB, Mahkamah kembali menghubungi para Pemohon melalui WhatsApp, sekaligus memberitahukan kepada para Pemohon untuk hadir di ruang persidangan selambat-lambatnya 30 menit sebelum sidang dimulai.
Namun, tulis MK, Pemohon IV (Putri Aprilia Nurcahyani) menyatakan para Pemohon tidak dapat mengikuti persidangan yang digelar di hari yang sama.
“Mahkamah menginformasikan apabila tidak dapat hadir harap segera mengirimkan pemberitahuan melalui email resmi Mahkamah.”
Selanjutnya, pukul 11.54 WIB, Mahkamah menerima Surat Keterangan Ketidakhadiran Sidang melalui email dari para Pemohon. Alasan ketidakhadiran karena jadwal kerjaan yang mendesak (Pemohon I), tidak diketahui (Pemohon II dan V), sakit (Pemohon III), dan urusan pekerjaan ke luar kota (Pemohon IV). Para Pemohon meminta Mahkamah menjadwalkan ulang atau mempertimbangkan ketidakhadiran mereka.
Suhartoyo menjelaskan, setelah Mahkamah membuka sidang untuk memastikan kembali kehadiran, para Pemohon tetap tidak hadir hingga sidang berakhir tanpa menyampaikan alasan yang sah.
Berdasarkan fakta hukum tersebut serta ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, serta Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 20, 21, dan 22 Januari 2026 menyimpulkan bahwa ketidakhadiran Pemohon pada sidang pertama menunjukkan Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.
“Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur.”
Sebelumnya, para Pemohon meminta Mahkamah memberikan tafsir konstitusional agar norma di pasal 47 ayat 3 tidak diterapkan tanpa batasan jelas oleh pemegang kekuasaan pemerintahan.
Mereka juga berpandangan pengangkatan prajurit TNI aktif ke jabatan sipil berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, membuka kembali ruang praktik dwifungsi militer yang telah ditinggalkan sejak Reformasi 1998, serta menimbulkan ketidaksetaraan kesempatan bagi warga sipil dan mengganggu profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy