Ditreskrimum Polda Aceh: Para Pelaku Penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan Diduga Pemain Lama

Kapal Penyintas Rohingya Melintas di Perairan Aceh Selatan, 3 Warga Lokal Ditangkap
Kapal motor berisi penyintas Rohingya di perairan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, Jumat (18/10/2024). Foto: Antara

Banda Aceh – Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan penyelundupan penyintas Rohingya di Labuhan Haji, Aceh Selatan, diduga dilakukan para pemain lama. Mereka, kata Ade, kerap melakukan aktivitas penyelundupan manusia ke negara tetangga dan bekerja secara terorganisir.

“Jaringan pelaku ini tidak hanya menyelundupkan etnis Rohingya ke negara tetangga, tetapi juga melakukan aktivitas penyelundupan warga lokal Aceh secara ilegal ke negara tetangga lainnya. Mereka bekerja secara terorganisir dalam mengatur penyelundupan manusia ini,” ujar Ade Harianto dalam keterangannya, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Dari fakta penyidikan yang ditemukan Ditreskrimum Polda Aceh, tambah Ade, sindikat penyelundupan orang itu berbagi tugas. Ada yang mengatur keuangan, menyediakan alat angkut, hingga menjadi penghubung jaringan-jaringan yang ada di Bangladesh, Aceh, Riau, termasuk Malaysia.

Baca Juga: Kapal Berisi Penyintas Rohingya Melintas di Perairan Aceh Selatan, 3 Warga Lokal Ditangkap

Diketahui, dalam perkara penyelundupan manusia di Aceh Selatan, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan delapan orang sudah ditetapkan sebagai DPO.

Ade mengimbau delapan orang DPO tersebut segera menyerahkan diri. “Bila menyerahkan diri secara baik-baik, tentunya akan ada pertimbangan pengurangan hukuman karena dianggap kooperatif dan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Ade, tak lepas dari kolaborasi yang terbangun secara sinergis antarpihak. Mulai dari peran Panglima Laot yang memberikan informasi, dukungan dari Imigrasi yang membantu pencatatan dan identifikasi mana yang pengungsi dan mana warga negara asing yang pura-pura jadi pengungsi.

Baca Juga: 6 Penyintas Rohingya di Labuhan Haji Dievakuasi ke RSUD Yuliddin Away

Peran pemerintah daerah bersama Polri dan unsur lainnya, sebut Ade, juga membantu menciptakan situasi kondusif. “Peran dari lembaga internasional yaitu UNHCR dan IOM, khususnya UNHCR yang memiliki sistem pendataan biometrik terhadap pengungsi, sehingga memudahkan penyidik dalam melakukan proses penyelidikan,” ujarnya.

Kolaborasi ini, kata Ade, telah mendapatkan dukungan dari berbagai lembaga yang menyatakan komitmen bersama mengenai strategi penegakan hukum kolaboratif Polri dalam penanganan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), terkait kedatangan pengungsi luar negeri. Hal itu disepakati dalam forum yang digelar di Aula Machdum Sakti Polda Aceh. Kegiatan itu diinisiasi Ade dengan fasilitator Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, M Gaussyah.

Di antara lembaga yang membuat komitmen bersama dan menandatangani komitmen tersebut, yaitu Bidang Hukum Polda Aceh, Kesbangpol Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Fakultas Hukum USK, Majelis Adat Aceh, PWI Aceh, IOM Indonesia, serta UNHCR Indonesia.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy