Langsa – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Herida dalam perkara sabu dengan barang bukti berat neto 49.022,56 gram (49 Kg lebih).
Vonis tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa yang menuntut terdakwa Herida tersebut dipidana mati.
“Kita sudah menyatakan banding, karena kami tidak sependapat dengan putusan tersebut,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, dikonfirmasi Line1.News via telepon, Kamis sore, 29 Januari 2026.
Dikutip Line1.News, Kamis siang (29/1), dari SIPP PN Langsa, dalam putusan perkara Nomor 128/Pid.Sus/2025/PN Lgs tanggal 21 Januari 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa Herida tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti (BB): 48 bungkus yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat neto 49.022,56 gram yang telah dimusnahkan dan 48 gram digunakan untuk disisihkan di laboratorium dan pembuktian perkara pengadilan; serta dua handphone, dimusnakan.
Adapun BB satu mobil Nissan Xtrail warna silver metalik, dirampas untuk negara.
Sejauh ini, putusan PN Langsa tersebut belum di-upload pada Direktori Putusan di Laman Mahkamah Agung. Sehingga Line1.News belum dapat melihat pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam putusan itu.
Sebelumnya, JPU pada Selasa, 16 Desember 2025, menuntut supaya majelis hakim memutuskan: Menyatakan terdakwa Herida secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herida dengan pidana “mati”.
Ditangkap di Halaman Masjid
Dikutip dari SIPP PN Langsa, dalam dakwaan dibacakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, JPU menjelaskan awalnya pada April 2024, terdakwa Herida kenal dengan Jon (DPO), calo mobil di Medan.
Selanjutnya, Kamis sore, 12 Juni 2025, terdakwa ditelepon oleh Jon untuk mengajak bertemu. Terdakwa pun berangkat ke Kota Langsa untuk bertemu di sebuah warung. Lalu, Jon menawarkan pekerjaan yang berkaitan dengan narkotika yaitu mengambil mobil di halaman parkir salah satu masjid.
“Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Jon memberikan kepada terdakwa sebuah handphone merk OPPO, dan uang tunai Rp3 juta untuk operasional,” kata JPU.
Pada Jumat dinihari, 13 Juni 2025, terdakwa berangkat bersama Jon menggunakan motor Vario milik Jon. Setelah keduanya sampai di gerbang salah satu masjid di wilayah Kota Langsa, Jon menunjuk mobil Nissan Xtrail warna abu-abu yang terparkir di halaman masjid itu.
Turun dari motor itu, terdakwa berjalan menuju mobil Nissan Xtrail dimaksud. Sedangkan Jon ke arah gerbang keluar. “Kemudian terdakwa raba-raba bagian bawah ban depan bagian kanan untuk mencari kunci mobil tersebut. Setelah menemukan kuncinya, terdakwa masuk ke dalam mobil Nissan Xtrail tersebut. Lalu, terdakwa menghidupkan mobil,” kata JPU.
Menurut JPU, terdakwa yang sedang berada di dalam mobil itu kemudian diamankan oleh tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Mabes Polri pada Jumat dinihari, 13 Juni 2025.
Sehari sebelumnya, tim Satgas NIC tersebut mendapatkan informasi bahwa paket sabu dari Malaysia sudah diserahkan kepada penerima di darat. Setelah diselidiki, didapatkan informasi penerima narkotika itu ke arah Kota Langsa, sehingga tim tersebut berangkat ke Kota Langsa.
Pada Jumat dinihari itu, tim Satgas NIC mendapat informasi bahwa móbil berwarna silver metalik yang membawa sabu. Setelah dilakukan pencarian, mobil tersebut berada di tempat parkir sebuah masjid di Kota Langsa. Saat tim tersebut tiba di sana, di dalam mobil itu ada seorang laki-laki mengaku bernama Herida.
Menurut JPU, saat tim tersebut menggeledah mobil itu, ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 48 bungkus warna hijau bertuliskan guanyinwang berisi kristal warna putih, yang berada di tempat ban serep mobil terletak di belakang kursi baris ketiga.
“Kemudian terdakwa diintrogasi, lalu terdakwa dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut,” kata JPU dalam surat dakwaan tersebut.
Penjara Seumur Hidup
Sementara itu, dalam perkara sabu lainnya dengan barang bukti (BB) berat neto 86.046,41 (86 Kg lebih), PN Langsa pada Kamis, 8 Januari 2026, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Muliadi Ruslan alias Adi (29). Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Dikutip Line1.News dari salinan elektronik putusan Nomor 116/Pid.Sus/2025/PN Lgs, berdasarkan fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, di antaranya terdakwa Muliadi Ruslan ditangkap pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 di sebuah kafe di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Terdakwa kemudian menunjukkan tempat penyimpanan barang diduga sabu di tambak udang yang berada di wilayah Sungai Pauh, Langsa Barat. Terdakwa menunjukkan tempat 4 karung yang di dalamnya berisi keseluruhan 82 bungkus plastik yang di dalamnya berisi kristal putih dengan berat bruto 89.688,85 gram dan neto 86,046,41gram yang dikubur di dalam tanah menggunakan sebuah cangkul.
Awalnya terdakwa diperintahkan Suh alias Yusuf alias Usop (DPO) untuk mengambil sabu di daerah Perairan Raja Muda pada 26 April 2025. Terdakwa menuju ke perairan tersebut dengan Maulana alias Lana (DPO) menggunakan 1 boat milik terdakwa.
Saat terdakwa dan Maulana menunggu di perairan tersebut, datang sebuah boat dan memberikan kode senter ke arah boat terdakwa. Terdakwa kemudian menghampiri boat tersebut. Setelah memberi kode “Bang Kumis”, 2 orang dengan penutup wajah pada boat tersebut kemudian melemparkan 5 karung sabu ke dalam boat terdakwa.
Terdakwa dan Maulana kemudian menyimpan 5 karung sabu tersebut di tambak terdakwa di sebuah gubuk dengan ditutupi semak-semak. Kemudian dipindahkan ke lokasi tambak udang di Sungai Pauh.
Terdakwa dan Maulana dijanjikan Rp100 juta oleh Suh. Terdakwa sebelumnya pernah bekerja dengan Suh terkait sabu pada Maret 2025. Atas pekerjaan pada Maret 2025 tersebut, terdakwa telah menerima uang Rp50 juta pada 4 April 2025 yang ditransfer melalui BSI Link saksi CMJ, istri terdakwa. “Di mana terdakwa mendapatkan upah Rp30 juta dan Maulana alias Lana mendapat upah Rp20 juta”.
Sebelumnya, JPU Kejari Langsa pada Senin, 15 Desember 2025, menuntut terdakwa Muliadi Ruslan alias Adi tersebut dipidana mati.
Sabu 103 Kg
Adapun perkara sabu lainnya dengan BB berat neto mencapai 103.630,14 gram (103,6 Kg lebih), PN Langsa pada Senin, 15 Desember 2025, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Zulkifli alias Zul alias Don.
Dalam putusan Nomor 105/Pid.Sus/2025/PN Lgs, majelis hakim juga menetapkan terdakwa Zulkifli tersebut tetap ditahan.
JPU Kejari Langsa pada Selasa, 11 November 2025, menuntut terdakwa Zulkifli tersebut dipidana mati.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdakwa Zulkifli ditangkap oleh Tim Satgas NIC Dittpidnarkoba Mabes Polri di sebuah warung kopi di Langsa Lama, Kota Langsa pada 4 Mei 2025. Setelah diinterogasi, terdakwa menunjukan tempat dia menyimpan 5 karung berisi 99 bungkus plastik di dalamnya berisi kristal putih yang diduga sabu, yang terdakwa timbun dengan tanah di semak-semak Sungai Titi Kembar, Langsa Lama, Kota Langsa.
Menurut JPU, terdakwa sebelumnya juga pernah bekerja sama dengan Supriadi alias Boneng (DPO) untuk menyimpan sabu 4 karung di gubuk tambak. “Untuk menyimpan sabu tersebut terdakwa mendapat upah Rp25 juta”.
Keterangan pada SIPP PN Langsa, putusan terhadap terdakwa Zulkifli (BB sabu 103,6 Kg lebih) maupun vonis kepada terdakwa Muliadi Ruslan (BB sabu 86 Kg lebih) kini memasuki tahap banding.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy