Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang Rita Afrianti.
Sidang perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 itu berlangsung di Kantor Pantia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh di Banda Aceh, pada Jumat, 2 Mei 2025.
Perkara itu diadukan oleh Muhammad Usman (pengadu) yang memberikan kuasa kepada Aliyandi dan Sarwo Edi.
Usman merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Aceh pada Pemilu legislatif 2024. Ia mengadukan Rita (teradu) atas dugaan meminta uang dengan timbal balik penambahan perolehan hasil suaranya.
Namun janji tersebut tidak ditepati dan uang yang telah diterima oleh Rita tidak pernah dikembalikan.
Aliyandi mengungkapkan, permintaan uang tersebut disampaikan langsung Rita kepada Usman dalam sebuah pertemuan di rumah teradu pada 23 Februari 2024.
“Bila tidak terjadi perubahan [jumlah suara], uang tersebut akan dikembalikan [teradu kepada pengadu),” ujar Aliyandi di hadapan Majelis DKPP, dilansir dari Laman DKPP, Senin, 5 Mei 2025.
Uang tersebut kemudian diserahkan Usman kepada tiga orang yang disebut sebagai “kaki tangan” Rita di Pondok Santai Café, Sei Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Tiga orang dimaksud adalah Heriansyah Pasaribu, Jaka Putra Libriansyah, dan Roni.
Usman kemudian bertemu Rita di Kantor KIP Aceh Tamiang karena perolehan suaranya dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak berubah. Saat itu, Rita masih menjanjikan perubahan suara kepada Usman.
“Dikarenakan hasil suara rekapan juga tidak terjadi perubahan, pengadu mendatangi Rita Afrianti. Masih tidak ada kejelasan lebih lanjut, pengadu mendatangi kediaman Rita Afrianti.”
Rita Afrianti Membantah
Rita Afrianti membantah dalil aduan yang disampaikan Usman. Beberapa hal yang dibantah adalah pertemuannya dengan Usman di rumah Rita pada 23 Februari 2024.
Pada tanggal tersebut, kata Rita, ia mengaku sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Medan sesuai Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 62/SPPD/KPU/1/2024.
“Tidak benar [pertemuan antara teradu dan pengadu]. Tanggal 23 Februari 2024, saya sedang melakukan perjalanan dinas ke Medan, Sumatra Utara,” ungkap Rita.
Rita juga mengaku tidak tahu pertemuan yang dilakukan Usman dengan Roni (sopir Rita) di Pondok Santai Café. Rita mengklaim tidak pernah memerintah Roni atau lainnya untuk menemui Usman.
“Apa yang dilakukan mereka bertiga tidak diketahui teradu. Saya tidak memerintahkan mereka untuk bertemu pengadu di cafe tersebut, serta ketiga orang tersebut tidak pernah memberitahu bertemu dengan pengadu.” ujarnya.
Namun, Rita membenarkan pernah bertemu dengan Usman di Kantor KIP Aceh Tamiang. Pertemuan tersebut terjadi karena terus didesak pengadu dengan dalih untuk membuat laporan pengaduan.
“Benar jika ada pertemuan di ruang kerja teradu, hal ini dikarenakan pengadu beberapa kali menghubungi teradu meminta untuk bertemu dengan dalih ingin membuat laporan pengaduan.”
Sidang dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah Aceh Tharmizi (unsur masyarakat), Safwani (unsur Panwaslih), dan Iskandar Agani (unsur KIP).[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy