Takengon – NT, dokter jaga di Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon diduga dipukul keluarga pasien. Insiden terjadi pada Kamis malam, 11 September 2025, sekira pukul 23.00 waktu Aceh di rumah sakit tersebut.
Seorang sumber Line1.News menyebutkan, pemukulan itu diduga dipicu akibat kecemasan keluarga pasien atas keselamatan keluarganya yang dirawat di rumah sakit milik Pemkab Aceh Tengah tersebut.
“Saat itu Dokter NT sedang menangani pasien di ruangan Unit Gawat Darurat. Namun keluarga pasien tidak sabar, ia juga minta keluarganya yang dirawat cepat dilayani. Karena lama, ibu itu marah, Dokter NT langsung dipukulnya,” ujar sumber tersebut.
Dokter NT sendiri tak bisa dikonfirmasi terkait kejadian itu. Sementara orang tuanya yang mengaku syok dengan musibah yang menimpa anaknya, enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Menurut orang tua Dokter NT, kasus itu sudah dilaporkan ke polisi.
“Maaf Pak, saya pun masih belum siap karena masih syok, kalau memang mau konfirmasi ke polisi aja Pak, karena sudah ditangani oleh polisi.”
Direktur RSUD Datu Beru Takengon Dokter Gusnarwin hingga berita ini tayang belum memberikan keterangan resmi atas konfirmasi yang disampaikan Line1.News.
Penjelasan Ketua IDI Aceh Tengah
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Tengah Dokter Ariz Fintama mengirim keterangan tertulis terkait insiden menimpan Dokter NT. Menurut Ariz, IDI Aceh Tengah telah berkoordinasi dengan IDI Aceh, manajeman RSUD Datu Beru, dan pihak terkait.
IDI Aceh Tengah, kata dia, juga mendorong manajemen rumah sakit bisa menyelesaikan permasalahan secara objektif serta memberikan rasa kenyamanan dan rasa aman bagi dokter maupun seluruh tenaga kesehatan lainnya dalam melaksanakan tugasnya.
“Segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan dan bukanlah solusi dalam menyelesaikan masalah. Kekerasan adalah kategori perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu IDI Kabupaten Aceh Tengah akan menelaah kasus ini secara konprehensif dan kita berharap diselesaikan secara sebaik-baiknya untuk memenuhi rasa keadilan agar tidak ada tindakan serupa ke depannya terhadap siapapun,” ujar Ariz, Jumat, 12 September 2025.
Dia juga menyatakan IDI Aceh Tengah akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Dokter NT sampai korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
“Semoga kasus-kasus persekusi atau kekerasan fisik terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak terulang lagi,” tambahnya.

Ariz menilai kekerasan fisik terhadap Dokter NT bukan hanya merugikan korban, tapi juga martabat profesi kedokteran.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa dokter bekerja berdasarkan standar profesi, etika, dan disiplin ilmu,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan beberapa pasal di KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dan unsur penganiayaan. Selain itu, Pasal 90 UU kesehatan yang melarang setiap orang menghalangi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas sesuai standar pelayanan.
Ariz juga mengimbau masyarakat apabila mengalami keluhan dalam pelayanan, agar disampaikan melalui mekanisme resmi yang ada di rumah sakit dengan cara yang baik.
“Artinya, keluhan itu tidak disampaikan dengan cara kekerasan baik secara verbal (intimidasi) maupun fisik,” ujarnya.
Adapun terkait laporan kasus tersebut ke polisi, IDI Aceh Tengah memandang itu hak Dokter NT.
Namun, pungkas Ariz, IDI juga akan memjembatani agar kejadian itu bisa diselesaikan secara baik dan kekeluargaan.
“Dan mendorong hal serupa tidak terulang kembali terhadap anggota kami. Ke depannya agar kita dapat saling menghargai martabat semua pihak.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy