Jakarta – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa, 18 November 2025.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi seluruh wakil ketua yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan dikutip dari Laman DPR RI.
“Setuju!” sahut seluruh anggota dewan serentak.
Usai mendengar laporan dari Panja RKUHAP, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan pemerintah mewakili presiden terkait substansi UU KUHAP dan kesepakatan yang telah dicapai bersama DPR.
Sesudahnya, Puan kembali meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RKUHAP sebagai Undang-Undang.
“Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kembali.
Baca juga: Praktik Keadilan Restoratif di Aceh Didorong Jadi Inspirasi RUU KUHAP
Delapan fraksi yang ada di DPR menyetujui RKUHP menjadi UU. Puan pun kembali mengetuk palu persetujuan tanda UU KUHAP yang baru resmi disahkan.
UU KUHAP baru tersebut bakal berlaku mulai 2 Januari 2026. Setelah pengesahan, mahasiswa dari sejumlah universitas berdemonstrasi di depan Gedung DPR sambil membentangkan spanduk-spanduk berisi penolakan terhadap KUHAP.
Melansir Detik.com, peserta aksi berganti menyampaikan orasi meminta DPR segera mencabut KUHAP yang baru disahkan itu. Mereka menganggap anggota DPR tak mewakili suara masyarakat. Mahasiswa juga mengaku akan menggugat KUHAP tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Di luar demo itu, sebelum pengesahan sejumlah pegiat demokrasi dan koalisi masyarakat sipil menilai sejumlah pasal dalam RUU KUHAP tersebut bermasalah.
Mereka mencemaskan pasal-pasal itu bakal membuka perlakuan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.
Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan alih-alih mewujudkan penegakan hukum, RUU KUHAP dapat “merebut paksa kemerdekaan diri” dengan pasal-pasal yang bermasalah.
“Namun, dalam hal substantif itu banyak yang tidak bisa diakomodasi oleh KUHAP ini, utamanya perspektif dari masyarakat,” ujar Julius dilansir BBC News Indonesia.
Koalisi sipil juga menganggap DPR dan pemerintah tidak serius melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan.
Namun, para politikus di DPR, yang terlibat dalam proses pembahasan RUU KUHAP, mengklaim pihaknya justru sejak awal menampung masukan masyarakat sipil.
“Kami tidak bisa memenuhi semua masukan, tapi ini 99 persen isinya berasal dari usulan masyarakat sipil,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, sebelum rapat paripurna.
Dia pun menuding ada penyebaran hoaks terkait KUHAP.
“Adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif di media sosial yang intinya menyebutkan empat hal kalau RUU KUHAP disahkan. Polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim,” ucap Habiburokhman dalam rapat paripurna.
Habiburokhman berkata pengesahan KUHAP merupakan keberhasilan lantaran memerlukan 40 tahun.
Baca juga: Direktur Lokataru dari dalam Tahanan Polda Metro Jaya: Makin Ditekan, Makin Melawan!
Maidina Rahmawati dari ICJR menanggapi tuduhan hoaks tersebut.
“Tuduhan hoaks itu sendiri juga sejalan dengan susahnya mendapatkan akses terhadap draf. Ini kegagalan menghadirkan judicial scrutiny yang diadvokasi selama 40 tahun,” ujarnya.
Hal itu, kata Maidina, tampak dari draf yang beredar dan penyampaian Habiburokhman mengenai pasal yang tidak sinkron.
Di sisi lain, DPR dituduh mencatut sebagian nama dan koalisi yang kemudian dicantumkan ke dalam peserta Rapat Dengar Pendapat pada 29 September 2025 untuk memenuhi syarat partisipasi bermakna.
Salah satu nama adalah Delpedro Marhaen yang ditangkap pada awal September 2025 dan kini berada di Rumah Tahanan Salemba.
KUHAP sendiri merupakan pedoman yang mengatur tata cara para penegak hukum, dari polisi hingga sampai jaksa, dalam melaksanakan kewenangannya.
Pembentukan KUHAP diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat yang mengalami kejadian pahit, baik laporan pencurian motor yang tidak ditanggapi secara serius, hingga korban kekerasan seksual yang tak kunjung memperoleh keadilan atau penanganan yang layak.
Catatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, berdasarkan draf RUU KUHAP terbaru per 13 November 2025, merinci pasal-pasal problematik.
Di antaranya, dalam Pasal 16, koalisi menyoroti bagaimana DPR dan pemerintah menyertakan elemen “pembelian terselubung” (undercover buy) serta “pengiriman di bawah pengawasan” (controlled delivery) ke dalam metode penyelidikan.
Sebelumnya, kedua metode itu hanya dipakai untuk tindak pidana khusus, yakni narkotika, serta menjadi kewenangan penyidikan. Kini, keduanya bisa dipraktikkan ke semua jenis tindak pidana.
Perluasan itu, ungkap koalisi, “berpotensi membuka penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum guna menciptakan tindak pidana” lantaran sifatnya yang tidak diawasi hakim.
“Dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana,” ucap koalisi.
Di Pasal 5, koalisi menyebut “semua bisa kena jerat hukum melalui pasal karet dengan dalih mengamankan.”
Dalam KUHAP yang berlaku sekarang, tindakan yang dimungkinkan dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas—sama sekali tidak diperbolehkan menahan.
Tapi, di Pasal 5 RUU KUHAP “dapat dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan bahkan penahanan,” tutur koalisi.
“Padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi,” jelas mereka.
Selanjutnya, peluang terjadinya penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga pemblokiran yang didasarkan subjektivitas aparat.
Ihwal tersebut tercantum pada Pasal 105, 112A, 124, serta 132A. Aparat bisa mengambil tindakan penggeledahan hingga penyadapan tanpa harus memperoleh izin dari pengadilan selama alasan “keadaan mendesak” terpenuhi.
Akibatnya, ujar koalisi, “negara dapat memasuki ruang-ruang privat warga sipil dengan semakin leluasa,” berdalih “untuk mengusut tindak pidana.”
“Namun, tidak jelas bagaimana perlindungan terhadap data pribadi yang telah dikuasainya,” tambah koalisi.
“Akhirnya, celah-celah penyalahgunaan hingga pemerasan sangat mungkin bisa terjadi karena konstruksi aturan RUU KUHAP yang sedari awal bermasalah.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy