DPRA RDPU Raqan Ketertiban Umum, Pengguna Medsos Dilarang Sebar Hoaks dan Ujaran Kotor

DPRA papan nama
Ilustrasi - papan nama gedung DPRA. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

RDPU tersebut dibuka Ketua Komisi I, Teungku Muharuddin, dihadiri unsur Pemerintah Aceh, perwakilan lembaga vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil, di Ruang Serbaguna DPRA, Selasa, 28 Oktober 2025.

Dilihat Line1.News, Rabu, 29 Oktober 2025, draf rancangan qanun tersebut juga mengatur terkait penggunaan media sosial (medsos).

Regulasi bermedia sosial diatur dalam Paragraf 24 tentang tertib layanan internet dan medsos. Namun, aturan itu lebih spesifik tertuang dalam Pasal 79.

Dalam draf itu, pengguna medsos dilarang berkata kotor (teumeunak) serta menyebar hoaks (kabar bohong), dilarang doxing, dan mempromosikan LGBT.

Selain itu, setiap orang wajib menggunakan medsos secara bijak sesuai ketentuan adat istiadat, norma agama, kesopanan, kesusilaan dan syariat Islam.

Berikut bunyi lengkap Pasal 79 dalam Raqan tersebut:

(1) Setiap orang, aparatur dan badan pengguna media sosial wajib:
a. menggunakan media sosial secara bijak sesuai dengan ketentuan adat istiadat, norma agama, kesopanan, kesusilaan dan Syariat Islam;
b. bijak dalam berkomentar agar tidak menimbulkan konflik atau ujaran kebencian dan/atau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA);
c. menjaga nama baik diri sendiri maupun orang lain;
d. berpakaian sopan dan tidak menampakkan aurat bagi umat Islam sesuai dengan Syariat Islam;

(2) Satpol PP dan WH melakukan:
a. identifikasi dan pemantauan lapangan terhadap pelaksanaan tertib media sosial atas potensi terjadinya pelanggaran qanun dan/atau peraturan gubernur;
b. komunikasi dan koordinasi secara teratur dan berkesinambungan dengan Dinas/Instansi terkait, terhadap pelaksanaan tertib media sosial; dan
c. kerja sama dengan SKPA dan instansi terkait lainnya dalam melaksanakan pengawasan dan penertiban media sosial.

(3) Setiap orang, aparatur dan badan, pengguna media sosial dilarang:
a. menyebarkan informasi palsu (hoaks);
b. cyberbullying dan ujaran kebencian;
c. membagikan informasi pribadi atau orang lain secara tidak sah dan sensitif;
d. melanggar privasi;
e. menggunggah konten tidak pantas;
f. mencuri konten plagiarisme;
g. terlibat dalam perdebatan negatif yang mengarah kepada SARA sehingga menimbulkan perpecahan;
h. mempromosikan minuman keras, perjudian, khalwat, ikhtilat, zina, liwath, musahaqah;
i. mempromosikan Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT);
j. mempromosikan kejahatan atau informasi yang menyesatkan;
k. mengucapkan kata-kata kasar, kotor, keji, dan tidak pantas yang dapat meresahkan dan/atau menimbulkan permusuhan antarindividu atau kelompok di media sosial;
l. melakukan perbuatan atau bertingkah laku asusila, pornografi dan porno aksi;
m. melakukan perjudian/maisir;
n. melakukan transaksi narkoba; dan
o. melakukan transaksi seks komersial.

(4) Setiap orang, aparatur dan badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf g dan huruf i, dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis; dan
c. denda administratif.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy