Begini Respons DPRA Soal KPK Sorot Proyek Aceh Banyak Penunjukan Langsung

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah foto Line1News
Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah. Foto: Fakhrurrazi/Line1News

Banda Aceh, Line1News – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan bahwa dominasi sistem Penunjukan Langsung (PL) dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Aceh tidak menabrak regulasi. Pernyataan ini merespons sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan mayoritas proyek di Serambi Mekah menggunakan metode PL.

Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, mengatakan pertemuan Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI bersama DPRA dan DPRK se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Selasa, 19 Mei 2026, bagian dari komitmen legislatif untuk mendukung langkah-langkah pencegahan korupsi.

Menurut Ali, dalam forum tersebut KPK memberikan gambaran soal paket proyek di Aceh yang menurut lembaga antirasuah itu lebih banyak memakai skema PL dibanding sistem tender.

“Yang disampaikan kemarin itu adalah gambaran paket itu fokusnya secara umum di Aceh. Paket itu hitungan mereka dibanding dengan provinsi lain agak menonjol yang PL,” kata Ali kepada Line1News, Rabu, 20 Mei 2026.

Skema Tender Dinilai Lebih Hemat

Politikus Partai Golkar ini menggarisbawahi bahwa tidak ada aturan hukum yang dilanggar oleh Pemerintah Aceh dalam penentuan kebijakan pengadaan tersebut. Namun, berdasarkan pemaparan KPK, ia mengakui sistem tender terbuka lebih hemat jika dibandingkan dengan penunjukan langsung.

“Jadi itu tidak melanggar aturan. Hanya saja beliau kemarin menyampaikan bahwa itu lebih hemat kalau paket tender dibanding dengan PL,” jelas Ali.

Ali memaparkan, dalam sistem proyek yang melalui mekanisme tender, kompetisi antarperusahaan terbuka lebar. Setiap peserta lelang memiliki hitung-hitungan matang dan akan mengajukan penawaran harga terendah.

Sebagai ilustrasi, Ali mencontohkan jika pagu anggaran satu paket proyek yang tersedia sebesar Rp1 miliar, perusahaan berani menawar di angka Rp900 juta atau bahkan turun hingga Rp850 juta. Sisa anggaran tersebut otomatis menjadi penghematan langsung bagi kas daerah.

Kendati sistem PL menutup celah penghematan kompetitif seperti itu, Ali kembali menegaskan status legalitasnya. “Jadi itu tidak menyalahi aturan,” ucapnya.

‘Red Flag’ yang Ditemukan KPK

Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Selasa (19/5) kemarin, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, membeberkan fakta mengejutkan bahwa porsi proyek tender di Aceh pada tahun anggaran 2026 tidak sampai 1 persen. Sebaliknya, sistem PL justru mendominasi mutlak hingga menyentuh angka 74 persen atau setara dengan 7.722 paket kegiatan.

Baca Juga: KPK Soroti ‘Red Flag’ Proyek Pemerintah Aceh: Minim Tender, Didominasi Penunjukan Langsung

KPK secara tegas melabeli tingginya angka PL ini sebagai red flag atau sinyal peringatan dini atas potensi risiko kecurangan. Lembaga antirasuah tersebut juga mendesak Inspektorat Aceh untuk melakukan evaluasi dan kaji ulang guna memastikan tidak ada modus pemecahan paket proyek demi sengaja menghindari lelang terbuka.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy