Dua Pria Terpidana Judi Dicambuk 10 Kali di Kota Jantho

Terpidana kasus judi
Salah seorang terpidana maisir menjalani uqubat cambuk di halaman Masjid Al-Munawarrah, Kota Jantho, Aceh besar, Jumat siang, (13/06/2025). Foto: Humas Pemkab Aceh Besar

Jantho – Dua pria berinisial AK dan NO menjalani hukuman cambuk masing-masing 10 kali karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat pasal 18 tentang jarimah maisir atau judi.

Eksekusi cambuk terhadap AK, warga Banda Aceh, dan NO, warga Aceh Besar, digelar di Halaman Masjid Agung Al-Munawarrah Jantho, Aceh Besar, selepas salat Jumat, 13 Juni 2025.

Sejumlah warga Kota Jantho juga turut menyaksikan saat algojo melakukan 10 kali cambukan pada punggung kedua terpidana jarimah maisir tersebut.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Rusdi mengatakan uqubat cambuk di depan umum itu dilaksanakan berdasarkan keputusan Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Nomor 13/JN/2025/MS-JTH dan Nomor 12/JN/2025/MS-JTH.

“Eksekusi cambuk ini hendaknya juga menjadi pembelajaran bagi terpidana sendiri dan tentu saja bagi masyarakat Aceh Besar dan Aceh khususnya agar tidak lagi melanggar syariat Islam,” ujar Rusdi yang ikut menyaksikan proses eksekusi cambuk bersama Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir, dikutip dari Laman Pemkab Aceh Besar.

Uqubat cambuk tersebut, tambah Rusdi, bentuk penerapan syariat Islam di Aceh bukan penzaliman terhadap terpidana.

“Uqubat cambuk ini sebuah upaya edukasi bagi masyarakat agar meninggalkan segala bentuk kejahatan yang merugikan diri sendiri maupun dampaknya bagi orang lain.”

AK dan NO ditangkap personel Polda Aceh pada Februari 2025 lalu di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, saat sedang bermain judi. Polisi menyita barang bukti berupa handphone, sejumlah uang dan aplikasi Dana atas nama pelaku.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy