Banda Aceh, Line1News – Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menggelar sidang perdana dugaan jarimah ikhtilath dengan terdakwa berinisial YS Bin R dan ND Binti N pada Senin, 13 Juli 2026.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Keduanya terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, atau denda paling banyak setara 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 waktu Aceh itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Zoel Fadhlan dan Verayanti Artega. Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Majelis Hakim pun melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU untuk pembuktian. Dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa tersebut.
Berduan di Kamar Hotel
Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula pada Sabtu sore, 23 Mei 2026, ketika terdakwa YS menjemput terdakwa ND di Aceh Barat. YS disebut ingin mengantar ND menuju kampung halamannya di Aceh Timur untuk keperluan sidang perceraian dengan suaminya.
Dari Aceh Barat, keduanya tiba di Banda Aceh dan singgah di Hotel A untuk beristirahat, sekitar pukul 22.00. Menurut JPU, kamar nomor 708 dipesan menggunakan KTP terdakwa ND dengan tarif Rp650 ribu.
JPU mendalilkan bahwa di dalam kamar tersebut, kedua terdakwa yang bukan pasangan suami istri dan tidak terikat perkawinan secara sengaja serta atas dasar kerelaan kedua belah pihak melakukan perbuatan bermesraan di tempat tidur.
Selanjutnya, pada Minggu, 24 Mei 2026 dini hari, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh yang sedang melaksanakan pengawasan dan penegakan syariat Islam mendatangi kamar tersebut.
Petugas menemukan kedua terdakwa di dalam kamar dengan alamat identitas yang berbeda serta mengaku bukan suami istri. Dalam dakwaan juga disebutkan petugas menemukan celana dalam basah di kamar mandi.
Kedua terdakwa selanjutnya diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa sidang perdana telah berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa.
“Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum,” kata Kadafi dalam keterangannya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy