Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Pasokan Emas dan Uang Ratusan Miliar Disita

Konferensi pers kasus mantan Jampidsus FA
Ketua Komisi Hukum DPR RI Habiburrohman, Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Asep Edi Suheri, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dan Plt. Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers pelimpahan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Sabtu, 11 Juli 2026. Foto: Tempo/Jihan Ristiyanti

Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari dunia penegakan hukum tanah air. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Selain Febrie, polisi juga menetapkan status tersangka kepada seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR).

Penetapan ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026, dilansir Tempo.

Kepastian mengenai identitas FA dipertegas oleh Ketua Komisi Hukum DPR RI, Habiburokhman, yang turut hadir dalam acara tersebut. “Perlu dijelaskan, apa yang dinanti masyarakat soal yang memang sudah begitu gamblang diberitakan ada dua tersangka berinisial DR and F,” kata Habiburokhman, dilansir Antara. Ia menambahkan, “F ini orang yang kemarin menjabat di tempat Pak Jampidsus (Rudi) saat ini.”

Jeratan Tiga Kasus Kakap dan Pasal Berlapis

Febrie diduga terlibat dalam pusaran tiga kasus korupsi besar, yakni penyimpangan di PT Asabri (Persero) dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, korupsi di PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout) massal di wilayah Sumatra.

Atas perbuatannya, mantan petinggi Kejaksaan Agung ini dijerat dengan pasal korupsi sekaligus pencucian uang.

“Kemudian kami juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” jelas Irjen Totok Suharyanto.

Secara rinci, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP. Sementara itu, Don Ritto selaku pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan atau c juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Temuan Brankas Rahasia: Puluhan Kilo Emas dan Uang Tunai

Di balik penetapan tersangka ini, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya ternyata telah bergerak melakukan serangkaian penggeledahan maraton di belasan lokasi sejak Kamis (9/7/2026). Salah satu titik yang paling menyita perhatian adalah rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Di sana, penyidik menemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik dinding kayu rumah. Isinya sangat fantastis.

“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” ungkap Totok. Jika ditotal, nilai temuan uang tunai dan emas tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar.

Menanggapi temuan ini, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Sentul tersebut adalah kediaman pribadinya. Namun, ia berdalih bahwa tumpukan emas dan uang tunai di dalam brankas tersebut adalah milik orang lain, meskipun ia enggan membeberkan siapa identitas asli pemilik barang berharga itu.

Selain rumah Sentul, polisi juga menggeledah sejumlah tempat lain di Jakarta dan sekitarnya, mulai dari Cafe de’Clan Signature di Cipete, ruko di Jalan Asem II, kantor PT CBS, kantor PT KNI, Koin Money Changer, hingga apartemen mewah di Pacific Place.

Belum Ditahan dan Sinergitas yang Dipertanyakan

Meski barang bukti yang disita begitu mencengangkan, hingga saat ini Febrie Adriansyah diketahui belum ditahan. Kondisi ini berbeda dengan Don Ritto yang sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Hal lain yang menarik perhatian puiblik adalah keputusan Polri untuk langsung melimpahkan proses penyidikan tiga kasus korupsi Febrie ini kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Irjen Totok Suharyanto berdalih langkah ini diambil demi menjaga sinergitas antarlembaga hukum.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum ada pembahasan mengenai investigasi bersama (joint investigation) untuk mengambil alih kasus ini. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa posisi KPK sejauh ini baru sebatas koordinasi dan supervisi karena kasusnya masih berada di tahap awal.

“Karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan, sampai naik sidik itu dilakukan di sana, kami hanya diminta dalam rangka koordinasi dan supervisi,” tutur Asep, dilansir Antara. Ia mengingatkan bahwa pengambilalihan kasus oleh KPK memiliki syarat ketat sesuai undang-undang. “Jadi tidak bisa misalkan diambil alih dengan asumsi sendiri,” tambahnya.

Kekecewaan Publik dan Desakan Hukuman Mati

Keterlibatan seorang penegak hukum level tinggi dalam pusaran rasuah ini memantik amarah dan kekecewaan mendalam, khususnya dari para wakil rakyat di Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, dengan tegas meminta aparat memberikan sanksi seberat-beratnya. Ia menyoroti bagaimana korupsi batu bara yang diduga melibatkan Febrie telah menyengsara masyarakat Sumatra akibat mati lampu.

“Kalau bisa dihukum mati, karena (kasus korupsinya) menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Amru tajam di kompleks DPR, dilansir Tempo. Ia menambahkan, “Apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kami cintai ini.”

Kekecewaan serupa juga disuarakan oleh Endang Agustina, anggota Komisi III dari Fraksi PAN. Ia merasa sangat miris melihat seorang pejabat yang seharusnya berada di garda terdepan memberantas korupsi justru ikut bermain, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.

“Ini sangat memperihatinkan dan harus dihukum berat, kalau perlu dihukum mati,” pungkas Endang.

Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi korps kejaksaan, mengingat mereka harus menyidik mantan orang dalam mereka sendiri secara transparan di tengah sorotan tajam publik yang terluka.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy