Jakarta – Pengusutan kasus dugaan korupsi kakap yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), memasuki babak baru. Merespons mundurnya Febrie dari jabatannya di tengah pusaran kasus korupsi batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, Komisi III DPR RI resmi mengambil langkah taktis dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum.
Pembentukan Panja ini disepakati oleh seluruh fraksi di Komisi III sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan konstitusional untuk memastikan penegakan hukum tidak melempem di tengah jalan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara bulat dikukuhkan untuk memimpin langsung Panja ini.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawasan, membentuk Panja. Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” tegas Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), dilansir laman resmi DPR RI.
Tuntutan Tim Independen yang Steril
Sadar bahwa kasus ini melibatkan figur berpengaruh besar di Korps Adhyaksa, DPR mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak “main-main” dalam menyusun tim penyidik. Demi objektivitas dan menjaga sisa-sisa kepercayaan publik, tim penyidik yang menangani kasus Febrie harus benar-benar bersih dari pengaruh internal.
“Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik indenpenden untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan Saudara FA yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan Saudara FA,” ujar Habiburokhman.
Desakan serupa disuarakan dengan lantang oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Politisi Fraksi Partai NasDem ini menilai skandal yang mencoreng institusi hukum ini justru harus dijadikan momentum emas untuk merombak sistem yang korup.
“Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Saya meminta Kejaksaan memiliki (membentuk, red) tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka. Jadi, benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun, karena ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih dalam proses penegakan hukum,” papar Sahroni.
Buka Pintu Aduan bagi Masyarakat dan Jaga Sinergitas
Kerja Panja ini dipastikan akan berjalan transparan dan menyentuh akar rumput. Komisi III tidak hanya akan mengawasi jalannya penggeledahan atau pemeriksaan barang bukti oleh Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi juga mengetuk pintu hati masyarakat luas untuk ikut bergerak menjadi mata dan telinga hukum.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun yang memiliki informasi atau bukti terkait kasus rasuah ini.
“Kita buka aduan itu selebar-lebarnya, ruang aduan, supaya kasus ini terbuka. Nanti kita di Panja akan melakukan rapat-rapat supaya kasus ini dibuka selebar-lebarnya,” kata Abdullah menaruh harapan pada peran aktif publik.
Sementara itu, Anggota Komisi III lainnya, Nasyirul Falah Amru, menyebut kasus ini telah terlanjur mencederai rasa keadilan masyarakat. “Karena itu, kami mendukung pembentukan Panja Komisi III DPR RI untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas serta meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum,” pungkas Amru.
Di akhir kesempatan, Habiburokhman mengingatkan agar momentum ini tidak memicu ego sektoral atau gesekan di antara institusi penegak hukum yang sedang bekerja sama.
“Komisi III DPR RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Saat ini yang dibutuhkan negara adalah kekompakan, sinergitas, dan kesamaan langkah seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, khususnya dalam agenda besar pemberantasan korupsi,” pungkas politisi Gerindra tersebut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy