Kasus ‘Obstruction of Justice’, Mahkamah Agung Kuatkan Vonis Bebas Direktur JAKTV

Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA

Jakarta, Line1News – Langkah hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuktikan dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap insan pers resmi kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi JPU atas vonis bebas yang diterima oleh Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif.

“Tolak kasasi PU [penuntut umum, red],” bunyi amar putusan kasasi yang dikutip Line1News dari laman Informasi Perkara MA, Jumat (21/8/2026). Status putusan nomor 9098 K/PID.SUS/2026 yang diucapkan pada 12 Agustus 2026 tersebut saat ini tercatat sedang dalam proses minutasi oleh Majelis Hakim Kasasi yang diketuai oleh Jupriyadi, didampingi hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.

Pemulihan Harkat dan Martabat Tian Bahtiar

Putusan MA ini menguatkan ketukan palu Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 3 Maret 2026. Kala itu, majelis hakim yang diketuai Efendi menyatakan Tian Bahtiar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum; Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi amar putusan nomor 111/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Sebelumnya, JPU menuntut Tian dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. JPU mendakwa Tian melakukan perintangan penyidikan terkait kasus korupsi minyak sawit mentah, timah, dan gula. Dia dituding menjalankan “operasi media” demi membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan perkara korupsi tersebut.

Berita Negatif Bukanlah Hoaks

Namun, ruang sidang menjadi saksi bagaimana nurani hukum melihat profesi jurnalis. Hakim berpijak pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Artinya, sebuah tindakan perintangan harus terbukti dilakukan secara sadar dan aktif.

“Majelis hakim berpendapat bahwa pemberitaan negatif pada hakikatnya merupakan persoalan persepsi dan sudut pandang yang diakui keberadaannya dalam sistem demokrasi,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan pertimbangan putusan tersebut, seperti dilansir Tempo pada Rabu (4/3/2026).

Hakim membedakan secara tegas antara berita negatif dan kabar bohong atau hoaks. Berita negatif tetap berpijak pada fakta, data, dan peristiwa yang bisa diverifikasi demi memberi informasi yang berimbang kepada publik. Sementara hoaks dirancang untuk menipu dan memanipulasi.

Dalam pertimbangannya, hakim melontarkan kalimat yang menjadi oase bagi kebebasan pers: pers lahir sebagai alat kontrol kekuasaan (watchdog), bukan sebagai corong kehumasan institusi. Demokrasi akan tidak sehat jika pers hanya diarahkan memproduksi berita yang manis-manis saja. Menurut hakim, pemberitaan justru harus menjadi cermin bagi institusi negara untuk berkaca atas kinerjanya.

Masalah Kode Etik

Fakta terungkap di persidangan bahwa Tian bertindak dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV, di mana setiap kebijakan redaksi ditempuh melalui mekanisme rapat redaksi mingguan yang terbuka. Perbuatan itu dinilai masih berada dalam lingkup tugas jurnalistik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, atau setidak-tidaknya merupakan tindakan yang dilakukan mewakili perusahaan pers.

Terkait penerimaan sejumlah uang oleh JAKTV dan media lain sebagai perusahaan pers, hakim memandang hal itu tidak bertentangan dengan hukum. Berdasarkan Pasal 3 UU Pers membenarkan pers nasional berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Apalagi, para jurnalis yang bersangkutan terbukti tetap menjaga independensi jurnalistik dengan menolak mengubah isi berita yang dimintakan oleh terdakwa.

“Meskipun di persidangan terbukti sejumlah wartawan dan media menerima uang terkait pemberitaan, hal tersebut adalah permasalahan kode etik profesi jurnalistik yang tidak serta-merta menjadi permasalahan hukum pidana dalam kerangka Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,” ujar Sunoto.

Hakim mengingatkan adagium hukum yang menyentil: ‘tidak semua pelanggaran etik adalah pelanggaran hukum, namun setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik’. Penilaian atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah ranah Dewan Pers dan komunitas pers, bukan kewenangan Pengadilan Tipikor.

Lagipula, mengacu pada Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, sengketa jurnalistik harus diselesaikan di Dewan Pers terlebih dahulu. Sementara hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, tidak ada satu pun pihak yang mengadu ke Dewan Pers maupun Komisi Penyiaran Indonesia atas pemberitaan yang dimaksud.

JPU yang mencoba membawa Pernyataan Dewan Pers tentang Penegakan Kode Etik Jurnalistik sebagai alat bukti surat pun mentah di tangan hakim. Menggunakan kutipan hukum klasik in criminalibus, probationes debent esse luce clariores—bahwa pembuktian kasus pidana harus lebih terang dari cahaya matahari—hakim menilai bukti surat yang dibawa JPU tanpa pendalaman justru hanya menghasilkan “cahaya yang remang-remang”.

“Majelis hakim tidak menemukan niat jahat (mens rea) atau sifat melawan hukum dalam perbuatan terdakwa Tian Bahtiar,” ucap Sunoto.

Advokat dan Aktivis Juga Hirup Udara Bebas

Nafas lega tidak hanya milik Tian Bahtiar. Pada hari yang sama (12/8/2026), MA juga resmi menolak kasasi JPU untuk dua terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni advokat Junaedi Saibih dan aktivis M. Adhiya Muzakki.

Sama seperti Tian, keduanya telah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Maret lalu. Majelis hakim menilai tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara perbuatan yang mereka lakukan dengan terhambatnya proses hukum.

Langkah Junaedi Saibih yang menggelar seminar, diskusi publik, serta menyusun strategi hukum dinilai merupakan bagian dari hak advokat dan kebebasan akademik. Sementara aktivitas media sosial Adhiya dinilai sebagai bentuk kebebasan berekspresi.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy