Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memutuskan 44 perkara tindak pidana korupsi atau tipikor di peradilan tingkat banding hingga Rabu, 6 November 2024.
Hal itu dilaporkan Panitera Muda Perkara Tindak Pidana Korupsi, Zainal Pohan, di rapat pleno bulanan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Jumat, 8 November 2024. Rapat pleno dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono dan digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh.
Zainal menyebutkan, perkara tipikor yang telah masuk banding sejak Januari hingga Oktober 2024 sebanyak 42 berkas, dan ditambah 2 berkas tahun 2023 lalu. “Semua berkas perkara tipikor tersebut telah diputus, mulai dari Januari hingga Oktober 2024 berjumlah 44 perkara. Artinya, tingkat capaian kinerja Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah mencapai 100 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Taqwaddin, salah seorang Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, merincikan dari 44 perkara tersebut, 15 perkara putusan menguatkan, 15 perkara putusan mengubah, dan 14 perkara putusan membatalkan.
Suharjono memberikan apresiasi positif kepada para majelis hakim yang mengadili perkara-perkara korupsi tepat waktu. Dia berharap semua hakim yang mengadili korupsi dan perkara lain harus bekerja cepat dan tepat serta berkualitas dan berintegritas.
“Memutuskan secara cepat dan tepat, hemat saya adalah memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujarnya.
Karena itu, tambah Suharjono, mulai bulan ini ia sudah menerbitkan instruksi agar setiap perkara yang ditangani bisa diputuskan paling lama satu bulan.
“Ini penting saya instruksikan agar Pengadilan Tinggi Banda Aceh benar-benar membuktikan bahwa predikat nilai SAKIP A yang kita capai benar-benar hasil kinerja kita yang optimal.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy