Banda Aceh, Line1News – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman terhadap Heriadi (36), terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, Yusnidar (53), di Kabupaten Bireuen. Melalui putusan banding nomor 398/PID/2026/PT BNA, Hakim Tinggi mendongkrak vonis terdakwa menjadi 15 tahun penjara dari yang sebelumnya 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.
Putusan yang memperkuat status hukum warga Desa Pante Pisang, Kecamatan Peusangan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Ayumi Susriani dalam sidang pada Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Banda Aceh mengubah redaksi amar, kualifikasi tindak pidana, serta masa hukuman dalam vonis PN Bireuen Nomor 36/Pid.B/2026/PN Bir tanggal 24 Juni 2026. Heriadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembunuhan, sesuai dakwaan alternatif pertama subsider.
Pertimbangan Hakim: Hukuman 12 Tahun Tidak Cukup Beri Efek Jera
Berdasarkan salinan putusan yang dikutip Line1News, Rabu (5/8/2026), Majelis Hakim Tinggi menegaskan ketidaksetujuannya terhadap hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama.
“Karena pidana tersebut tidak cukup memberikan pembelajaran kepada terdakwa,” tulis Majelis Hakim PT Banda Aceh dalam pertimbangan hukumnya.
Hakim Tinggi membeberkan rentetan rekam jejak kelam dan tabiat buruk terdakwa yang menjadi alasan kuat pemberatan hukuman, di antaranya:
* Terdakwa dikenal sebagai sosok temperamental.
* Sering melakukan kekerasan fisik dan verbal kepada korban sebelum pembunuhan terjadi.
* Merupakan residivis yang pernah dihukum akibat kasus penyalahgunaan narkotika.
* Sengaja menghilangkan barang bukti utama berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
“Sehingga kepada terdakwa perlu diberikan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan agar nantinya terdakwa benar-benar menyadari akibat dari perbuatannya dan tidak lagi berkeinginan untuk mengulangi melakukan tindak pidana,” tegas Majelis Hakim Tinggi.
Terkait memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tetap menuntut hukuman seumur hidup, Majelis Hakim PT menilai poin tersebut sudah dipertimbangkan oleh PN Bireuen sehingga dikesampingkan. Vonis 15 tahun dinilai sudah memenuhi nilai keadilan masyarakat. Di sisi lain, terdakwa diketahui tidak mengajukan kontra memori banding.
Selain hukuman badan, Hakim Tinggi menetapkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru bernopol BL 2216 SU dirampas untuk negara, sedangkan flashdisk berisi tiga rekaman CCTV tetap terlampir dalam berkas perkara.
Kronologi Tragis Pengadangan di Jalan
Berdasarkan isi dakwaan JPU, kasus pembunuhan ini diduga berlatar belakang ancaman kekerasan. Bermula pada Jumat pagi, 15 Agustus 2025, korban Yusnidar mengadu ke rumah saksi PI bahwa dirinya diancam akan dibunuh oleh Heriadi jika tidak bisa mencarikan uang Rp100.000. Saksi PI kemudian melarang korban pulang demi keselamatannya.
Puncaknya terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00. Terdakwa yang sudah menyelipkan sebilah pisau di pinggangnya berkendara mencari korban. Di jalan Desa Mata Mamplam, Kecamatan Peusangan, terdakwa mengadang sepeda motor saksi PI yang saat itu sedang membonceng korban menuju kantor desa.
Perdebatan sengit terjadi saat terdakwa menarik paksa tangan korban. Di saksikan sejumlah warga dan saksi PI yang berusaha melerai, Heriadi mencabut pisau lalu menusuk korban tiga kali. Saat saksi PI berusaha menahan tangan pelaku, Heriadi justru mengacungkan pisau ke arah saksi sambil melontarkan kalimat dingin, “Aku sudah puas”. Terdakwa langsung kabur, meninggalkan korban yang bersimbah darah di jalanan.
Yusnidar sempat dilarikan menggunakan becak ke Puskesmas Cot Iju, namun Surat Keterangan Kematian dari RSUD dr. Fauziah Bireuen Nomor 658/IPJ/2025 tanggal 22 Agustus 2025 memastikan korban tewas akibat luka tusuk tersebut.
Pelarian Heriadi berakhir setelah tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Bireuen meringkusnya di sebuah gudang bongkar muat kawasan Medan Sunggal, Sumatra Utara, Sabtu, 23 Agustus 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy