Hukum Jual Beli dan Beraktivitas Jelang Salat Jumat

Muslim Palestina salat Jumat di Yerusalem timur dengan latar belakang Masjid Al-Aqsa, Desember 2023. Foto: AFP
Muslim Palestina salat Jumat di Yerusalem timur dengan latar belakang Masjid Al-Aqsa, Desember 2023. Foto: AFP

Di dalam Islam ada larangan atau keharaman melakukan jual beli menjelang salat Jumat. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Jumu’ah ayat 9 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.

Dilansir dari NU Online, Imam Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi menyebutkan, maksud perintah segera mengingat Allah dan meninggalkan jual beli tersebut, berlaku saat azan bersamaan dengan duduknya khatib di atas mimbar.

Saat turunnya ayat pada masa Nabi Muhammad SAW hingga masa kepemimpinan Abu Bakar dan Umar bin Khattab, azan Jumat hanya ada satu yaitu saat imam sudah duduk di mimbar. Baru setelah masyarakat muslim berkembang semakin banyak, pada masa kepemimpinan Utsman ditambah satu azan lagi.

Dari sini dapat dipahami bahwa larangan jual beli menjelang salat Jumat mulai berlaku ketika azan yang bersamaan imam sudah duduk di mimbar, atau azan kedua dalam bahasa keseharian kita.

Secara Fiqih, larangan jual beli berlaku bagi orang yang wajib melakukan salat Jumat. Larangan ini tidak berlaku untuk wanita, anak-anak, dan musafir.

Selain itu, meskipun secara tekstual yang dilarang adalah jual beli, semua aktivitas yang mencegah dan membuat orang sibuk untuk segera pergi Jumatan, juga dilarang. Termasuk segala aktivitas yang meskipun sebenarnya merupakan ibadah.

Baca Juga: Doa ini Dibaca Rasulullah saat Jumat Pagi, Ganjarannya Luar Biasa

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfah menjelaskan, haram bagi orang yang wajib Jumatan menyibukkan diri dengan aktivitas yang menghalanginya dari pergi menuju salat Jumat. “Yaitu dengan melakukan transaksi jual beli untuk selain jual beli barang-barang yang mendesak untuk dibeli (pakaian untuk menutup aurat dan semisalnya), dan aktivitas lainnya dari setiap transaksi bisnis, pengerjaan layanan jasa, dan selainnya, yaitu setiap aktivitas yang membuat sibuk sehingga mencegah orang untuk pergi jumatan, meskipun berupa ibadah. Keharaman itu berlaku setelah dimulainya azan di depan khatib”.

Perintah ayat 9 Surat Al-Jumu’ah, sebut Imam Ibnu Hajar, adalah perintah wajib sehingga haram melakukannya. “Setiap aktivitas yang menghalangi orang untuk pergi Salat Jumat hukumnya diqiyaskan padanya”.

Namun, keharaman beraktivitas yang menghalangi berangkat salat Jumat sejak azan kedua, menurut Imam Ibnu Hajar, tidak mencakup jual beli yang dilakukan sambil berjalan menuju masjid.

Misalnya, sambil naik mobil orang bertransaksi secara online untuk jual beli sesuatu. Keharaman ini tidak berlaku bila jual beli justru dilakukan di masjid. Jual beli di masjid tetap dilarang meskipun hukumnnya makruh. Ibnu Hajar menegaskan: “Dan dengan redaksi ‘tasyaghul’ (menghalangi untuk pergi shalat Jumat), ini mengecualikan melakukan jual beli dan aktivitas semisalnya di jalan bersamaan pergi menuju shalat Jumat, atau melakukannya di dalam masjid, meskipun hukumnya makruh”.

Lantas, apakah keharaman beraktivitas yang menghalangi pergi salat Jumat itu berlaku bagi orang yang rumahnya sangat dekat dengan masjid, sekira ia tetap bisa ikut salat meski berangkat setelah khutbah dimulai?

Baca Juga: Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Kondisi Darurat

Dalam hal ini Syaikh Al-Barlasi pernah mencatat sebagaimana dikutip oleh Sulaiman Al-Jamal dalam Hasyiyah Al-Jamal ‘Alal Manhaj: “Larangan melakukan aktivitas yang menghalangi untuk pergi salat Jumat ini, memberi petunjuk bahwa orang yang rumahnya sangat dekat dengan masjid Jami’ tempat salat Jumat, dan yakin ia dapat menemui salat Jumat bersama Imam andaikan pergi Jumatan di tengah-tengah khutbah, maka ia haram untuk diam di rumahnya dan sibuk melakukan aktivitas lain bersama keluarganya atau selainnya. Ia wajib segera pergi ke masjid karena mengamalkan firman Allah surat Al-Jumu’ah ayat 9 tersebut. Ini adalah hukum yang sangat penting maka pahamilah. Demikian ini aku lihat dalam catatan guruku Al-Barlasi”.

Dari catatan Syekh Al-Barlasi ini dapat dipahami pula bahwa bila orang yang berada di dekat masjid, semisal di kantor, di pasar atau tempat lain yang dekat dengan masjid, maka sejak azan kedua dikumandangkan maka ia haram melakukan aktivitas-aktivitas yang menghalanginya untuk segera pergi Jumatan atau justru bersantai-santai karena dengan mudah dapat menyusul salat Jumat bersama Imam. Wallahu a’lam.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy