Setiap pergantian tahun, masyarakat merayakan dengan beragam kegiatan, mulai dari doa bersama hingga hiburan seperti konser, meniup terompet, dan pesta kembang api. Kembang api menjadi simbol paling identik dalam perayaan tahun baru, baik skala besar maupun rumahan. Persoalannya, bagaimana pandangan syariat Islam terhadap pesta kembang api?
Menikmati keindahan kembang api pada dasarnya diperbolehkan. Kembang api dimanfaatkan untuk hiburan visual, serupa dengan penggunaan benda lain sesuai fungsi dan keindahannya. Allah Swt berfirman: “Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu” (QS. Al-Baqarah: 29).
Para ulama menjadikan ayat tersebut sebagai dasar bahwa segala sesuatu pada asalnya boleh dimanfaatkan hingga ada dalil yang melarang. Ibnu Asyur menjelaskan, penggunaan sesuatu sesuai fungsi dan kegunaannya dilegalkan selama tidak ada larangan syariat (Thahir bin ‘Asyur, Al-Tahrir wat Tanwir, juz I, hal. 381).
Kembang api dirancang sebagai hiburan estetis. Meski manfaatnya terbatas pada keindahan, syariat membolehkan pemanfaatan yang bersifat rekreatif. Imam al-Ghazali menyatakan bahwa rekreasi seperti melihat kebun atau mendengarkan suara burung tidak haram, meski dapat dianggap sia-sia (Ihya’ Ulumiddin, juz 2, hal. 288).
Hukum asal tersebut dapat berubah bergantung situasi dan dampak yang ditimbulkan.
Pertama, menyia-nyiakan harta.
Penggunaan kembang api menjadi makruh jika dilakukan berlebihan hingga tergolong pemborosan. Ibnu Daqiqil ‘Id menjelaskan bahwa menyia-nyiakan harta adalah menggunakan harta tanpa kepentingan dunia maupun akhirat. Ulama berbeda pendapat terkait pengeluaran berlebih untuk hiburan duniawi. Mayoritas mengategorikannya sebagai israf, sebagian tidak, selama bukan untuk kemaksiatan. Pendapat masyhur menyatakan hal itu tidak berdosa, namun tetap makruh (Ibnu Daqiqil ‘Id, Ihkamul Ahkam, juz II, hal. 74). Rasulullah Saw menyebut Allah tidak menyukai perbuatan menghambur-hamburkan harta (HR. Bukhari).
Kedua, menimbulkan bahaya dan gangguan.
Kembang api menyimpan risiko kecelakaan, luka bakar, bahkan kematian. Jika berpotensi membahayakan atau mengganggu orang lain, hukumnya haram. Rasulullah Saw bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain” (HR. Malik).
Negara mengatur larangan demi ketertiban dan keselamatan. Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi denda hingga Rp10 juta bagi pelaku gangguan ketenteraman malam hari. Jika menyebabkan kematian, ancaman pidana meningkat hingga 15 tahun penjara (Pasal 308).
Sejumlah daerah melarang pesta kembang api pada malam tahun baru 2026, di antaranya Jakarta, Jawa Barat, Bogor, Karawang, Bekasi, Gunungkidul, Solo, Malang, Banyuwangi, Purwokerto, dan Bali. Daerah lain berpotensi menerapkan kebijakan serupa.
Larangan pemerintah yang sejalan dengan kemaslahatan umum memperkuat hukum syariat. Syaikh Nawawi al-Bantani menegaskan bahwa perintah pemimpin atas perkara mubah yang mengandung kemaslahatan umum wajib ditaati (Nihayatuz Zain, hal. 131).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pesta kembang api yang dilakukan tanpa izin atau melanggar aturan hukumnya haram. Jika berizin, minimal makruh karena identik dengan pemborosan untuk kesenangan semata.
Seorang muslim sepatutnya mengisi pergantian tahun dengan kegiatan bermanfaat, baik secara pribadi, keluarga, maupun bersama masyarakat. Wallahu a’lam.
Muhammad Zainul Mujahid, Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, Pengajar di Ponpes Manhalul Ma’arif, Lombok Tengah


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy