Ini Isi Kesepakatan Bersama Gubernur Aceh-Sumut Tentang Penyelesaian 4 Pulau

Surat kesepakatan Gubernur Aceh Sumut
Surat kesepakatan bersama Gubernur Aceh-Sumut terkait penyelesaian masalah empat pulau. Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, Gubernur Aceh dan Sumut telah menandatangani kesepakatan bersama penyelesaian empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempat pulau itu tetap menjadi milik Provinsi Aceh.

“Disaksikan oleh Bapak Presiden, Bapak Gubernur Aceh dan Bapak Gubernur Sumatera Utara juga sudah menandatangani kesepakatan tersebut, kalau boleh ditampilkan, inilah kesepakatan yang tadi sudah ditandatangani, ya,” kata Tito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Mualem dan Bobby Teken Ulang Kesepakatan Batas Aceh-Sumut

Berikut isi kesepakatan bersama Gubernur Aceh-Sumut tersebut.

Kesepakatan Bersama

Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan Dan Pulau Panjang

Pada hari ini Selasa tanggal 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima berdasarkan hasil penelaahan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakarta Pusat, menyatakan:

Baca juga: 4 Pulau di Singkil Tetap Milik Aceh, Mualem: Mudah-mudahan Ini Sudah Clear

Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang mendasari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.

Demikian Kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Yang Bersepakat,
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution

Disaksikan,
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy