Dokumen Diserahkan ke DPRK

Ini Jumlah Pendapatan dan Belanja Pemko Banda Aceh dalam KUPA-PPASP APBK-P 2024

Sekda Banda Aceh Amiruddin pidato KUPA PPASP 2024
Sekda Banda Aceh Amiruddin berpidato dalam sidang paripurna di gedung DPRK, Senin, 12 Agustus 2024. Dalam sidang paripurna itu, Sekda Amiruddin menyerahkan dokumen rancangan KUPA dan PPASP APBK-P tahun anggaran 2024. Foto: Pemko Banda Aceh

Banda Aceh – Sekda Banda Aceh, Amiruddin, menyerahkan dokumen rancangan KUPA dan PPASP tahun anggaran 2024 kepada Ketua DPRK Farid Nyak Umar dalam sidang paripurna di gedung dewan, Senin, 12 Agustus 2024. Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) itu merupakan cikal bakal rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Perubahan (APBK-P) Banda Aceh tahun anggaran (TA) 2024.

Amiruddin menjelaskan dalam rancangan KUPA dan PPASP TA 2024 itu, pendapatan daerah direncanakan Rp1.383.995.422.531 (Rp1,38 triliun lebih). “Mengalami peningkatan Rp92.916.518.783, atau 7,20 persen dari pendapatan daerah dalam APBK murni yang ditetapkan Rp1.291.078.903.748,” kata Amiruddin dikutip Line1.News dari laman Pemko Banda Aceh, Selasa (13/8).

Menurut Amiruddin, peningkatan tersebut bersumber dari alokasi pendapatan transfer pemerintah pusat. Yaitu, penambahan dana alokasi umum yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas treasury deposit facility (TDF) dan dana tranfer dari pemerintah provinsi berupa sejumlah pos penambahan anggaran. “Selain itu juga ada peningkatan pendapatan dari BLUD RSUD Meuraxa,” ujarnya.

Sedangkan belanja daerah, kata Amiruddin, direncanakan Rp1.409.995.810.249 (Rp1,40 triliun lebih), mengalami peningkatan Rp92.043.316.500, atau 6,98 persen dari belanja daerah yang ditetapkan dalam APBK murni Rp1.317.952.493.749.

Amiruddin menyebut peningkatan tersebut direncanakan untuk penambahan anggaran belanja pemenuhan gaji non-PNS, TPP guru bersertifikasi, alokasi belanja DBH sawit, kurang salur ADG, utang BOP PAUD, belanja BOP mukim. “Dan adanya penambahan belanja BLUD RSUD Meuraxa akibat adanya peningkatan pendapatan”.

Sekda Banda Aceh mengatakan penyusunan KUPA-PPASP merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Dokumen ini disusun untuk menampung pergeseran-pergeseran kegiatan yang penting dan mendesak serta merasionalkan kegiatan yang dianggap dapat dilakukan penyesuaian kembali yang diakibatkan terbatasnya kondisi kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Selain itu, kata Amiruddin, rancangan KUPA-PPASP ini wajib mengakomodir adanya beberapa kebijakan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh terhadap penyesuaian pendapatan transfer pemerintah pusat dan penyesuaian pendapatan transfer antardaerah.

“Atas dasar ketentuan tersebut, maka untuk kesempurnaan APBK tahun anggaran 2024 perlu dilakukan perubahan KUA-PPAS terutama untuk menindaklanjuti hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh tahun anggaran 2023.”

Amiruddin juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan APBK Banda Aceh TA 2024 selama enam bulan terakhir. Realisasi anggaran termuat dalam laporan realisasi semester pertama, pendapatan daerah hingga minggu pertama Agustus mencapai 61,54 persen dan realisasi belanja daerah 56,48 persen.

“Memerhatikan kondisi dan perkembangan pelaksanaan APBK tersebut, maka dilakukanlah perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024,” ujar Amiruddin.

Pemko Banda Aceh berharap melalui KUPA-PPASP akan menutup tahun anggaran 2024 dengan baik dan lancar. “Tanpa adanya hutang [utang, red] kepada pihak ketiga maupun hutang kepada pihak lainnya,” ucap dia.

Sekda Banda Aceh berharap pula kerja sama sudah terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif selama ini dapat terus ditingkatkan. “Sehingga pembangunan di Kota Banda Aceh dari tahun ke tahun akan selalu terjadi peningkatan ke arah yang lebih baik dan berkualitas yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy