Sahkah Salat di Sajadah yang Terkena Bulu Kucing?

Buya Yahya. Foto: Al-Bahjah TV
Buya Yahya. Foto: Al-Bahjah TV

Kucing merupakan hewan piaraan kesukaan Nabi Muhamad SAW. Karena itu, kucing menjadi binatang yang istimewa dalam Islam.

Jika memelihara kucing, tidak patut membiarkan binatang ini kelaparan. Sebab, dikutip dari NU Online, dalam sebuah hadis dikisahkan seorang perempuan disiksa dalam kubur dan divonis neraka, karena membiarkan kucing mati kelaparan.

Hadis ini statusnya shahih dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah bersabda dari Abdullah bin Umar: “Sungguh Rasulullah SAW telah bersabda, ‘Ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing. Ia mengurung kucingnya sampai mati, lalu ia masuk neraka karenanya. Ia tidak memberikan makan dan minum kucingnya. Bahkan ia mengurungnya. Ia tidak meninggalkan makanan untuknya, sehingga ia memakan apa yang keluar dari bumi’.”

Dua Jenis Binatang dalam Mazhab Syafi’i

Kebanyakan, orang yang memelihara di kucing membiarkan hewan ini bebas bermain di dalam rumah. Akibatnya, si kucing pun berkeliaran sesuka hatinya, termasuk bersentuhan dengan barang-barang pribadi seperti sajadah salat. Ketika bersentuhan dengan barang seperti sajadah, bulu-bulu kucing bisa saja tersangkut.

Lalu, bagaimana hukumnya memakai sajadah yang ada bulu kucingnya untuk salat? Apakah salat tersebut sah?

Buya Yahya dalam video ceramah yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV menyebutkan dalam mazhab Syafi’i, hewan terbagi menjadi dua jenis.

“Binatang ada jenis. Binatang yang halal dimakan dan binatang yang haram dimakan dalam mazhab Syafi’i. Binatang yang halal dimakan boleh Anda cukur dan jadikan baju, namanya wol,” ujar Buya Yahya dikutip Selasa, 13 Agustus 2024.

Bolehkah Salat Memakai Sajadah Bergambar Masjid? Simak Penjelasan Buya Yahya

Adapun binatang yang tidak halal dimakan seperti kucing, kata Buya Yahya, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagaimana juga sabda Rasulullah SAW dalam Hadis Riwayat Muslim: “Ketika Nabi Muhammad akan berwudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu. Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum lalu berwudhu”.

Kemudian, Hadis Riwayat Bukhari: “Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.”

Karena itu, kata Buya Yahya, salat di atas sajadah yang ada bulu kucingnya tidak masalah. “Selama bulu kucing tidak banyak, maka salat Anda tetap sah,” ujar Buya Yahya.

“Kebanyakan [ulama] mengatakan kalau binatang yang tidak halal dimakan maka bulu-bulunya adalah termasuk yang tidak diperkenankan, maka itu menjadi najis kalau memang banyak [bulunya].”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy