Izin PT NSHE Dicabut, PLTA Batang Toru Diambil Alih Danantara?

PLTA Batang Toru
PLTA Batang Toru. Foto: dislhk.badungkab.go.id

Jakarta – Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Desa Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, milik PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) disebut bakal dikuasai negara, setelah izin NSHE dicabut pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Selasa, 20 Januari 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan negara telah memiliki kepemilikan saham minoritas di PLTA Batang Toru melalui perusahaan pelat merah PT PLN Nusantara Renewables.

Namun, terkait potensi izin usaha PLTA Batang Toru diberikan seluruhnya ke PLN usai pencabutan izin, Eniya mengaku tidak mengetahui apakah terdapat pembicaraan tersebut atau tidak. Dia menyatakan pengurus PLTA Batang Toru masih menjalani proses hukum yang berlangsung.

“Enggak tahu saya, karena hari ini baru proses. Terus kalau enggak salah tanggal 3 Februari ada sidang dan lain-lain, masih Senin itu. Pemanggilan Dirjen Gakkum itu, kan seperti sidang penegakan hukum juga,” ujar Eniya kepada awak media, di Kompleks Parlemen, dikutip dari Bloombergtechnoz.com, Jumat, 30 Januari 2026.

Baca juga: Prabowo Cabut Izin 5 Perusahaan di Aceh, Terbukti Lakukan Perusakan Hutan Penyebab Banjir Bandang

Sebelum pencabutan izin, kata dia, PLTA Batang Toru memang sedang melakukan audit lingkungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ketika izin usaha dicabut, lanjut Eniya, Kementerian ESDM langsung mengomunikasikannya dengan KLH dan menyatakan bahwa PLTA Batang Toru merupakan proyek energi baru dan terbarukan (EBT).

“Makanya kita sudah notate juga, komunikasikan ke LH bahwa ini program EBT gitu, tetapi harus mengikuti ketentuan lingkungan.”

Sebelumnya, Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria mengungkapkan aset 28 perusahaan yang dicabut izinnya akan diambil alih Danantara, termasuk PLTA Batang Toru.

Sementara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sedang mengkaji kemungkinan pengembalian izin operasional PLTA tersebut. Menurutnya, PLTA Batang Toru seharusnya dapat memasuki komisioning pada akhir 2025, tetapi tahapan tersebut tertunda hingga akhirnya izin operasionalnya dicabut.

Baca juga: Denda Rp4,8 Triliun dari 28 Perusahaan Diminta Dikelola untuk Korban Bencana

Bahlil menegaskan Kementerian ESDM akan mengkaji lebih lanjut ihwal operasional PLTA tersebut, termasuk dokumen studi kelayakan atau feasibility study (FS) pembangkit EBT tersebut.

“Ya ada PLTA juga di Batang Toru, itu juga ada sekitar 510 MW yang seharusnya sudah COD [commercial operation date] tahun kemarin, tetapi kemudian terjadi delay dan itu juga termasuk yang dicabut [izinnya],” ujar Bahlil, Kamis, 22 Januari 2026.

PLTA Batang Toru termasuk dalam 28 perusahaan di Aceh, Sumbar, dan Sumut, yang dicabut izinnya karena terbukti merusak kawasan hutan yang menyebabkan banjir dan longsor akhir November 2025.

PLTA tersebut berkapasitas pembangkit 510 megawatt dengan empat turbin. Rencananya, salah satu turbin seharusnya mulai beroperasi akhir Desember 2025.

Adapun NSHE didirikan pada 2008 dengan porsi kepemilikan saham; Far East Green Energy Pte, Ltd 35 persen, PT Dharma Hydro Nusantara 40 persen, dan PT PLN Nusantara Renewable (NR) 25 persen.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy