Jelang Turunnya Sanksi Mendagri, Bupati Aceh Selatan Minta Maaf

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Foto: Tangkapan Layar

Tapaktuan – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang pergi keluar negeri tanpa izin ketika daerahnya sedang dilanda bencana banjir dan longsor. Dia mengakui tindakannya itu telah membuat keresahan dan kekecewaan publik.

Pernyataannya itu diunggah Mirwan dalam akun Instagram resminya @h.mirwan_ms_official.

“Saya menyampaikan permohonan maaf, terutama pada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, masyarakat Aceh, serta seluruh lapisan masyarakat khususnya Aceh Selatan,” ujarnya dalam video pada Selasa, 9 Desember 2025.‎

Dia juga menyadari tindakannya yang meninggalkan daerah untuk urusan pribadi di tengah musibah telah mengganggu stabilitas nasional. Mirwan berjanji akan tetap bertanggung jawab terhadap penanganan bencana yang melanda Aceh Selatan.

“Tetap kerja keras untuk pulihkan kepercayaan publik dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.”

Sementara itu, Mendagri disebut akan mengumumkan sanksi terhadap Mirwan sore ini. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan pengenaan sanksi itu bakal mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Kami ikut aturan sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah,” kata dia ketika dihubungi pada Senin, 8 Desember 2025.

Regulasi tersebut bakal menjadi pertimbangan Kemendagri dalam menjatuhkan sanksi terhadap Bupati Aceh Selatan tersebut. Selain itu, kata dia, keterangan pejabat yang bersangkutan juga akan dijadikan pertimbangan inspektorat kementerian sebelum sanksi diberikan.

“Ada hal-hal yang mungkin dilanggar oleh Bupati Aceh Selatan,” ucap Benni.

Baca juga: Ini Alasan Bupati Aceh Selatan Umrah saat Bencana hingga Dicopot sebagai Ketua DPC Gerindra

Namun ia belum dapat memastikan sanksi apa yang bakal diterima oleh Bupati Aceh Selatan tersebut. Menurut dia, berat sanksi tergantung pada tingkat kesalahan dari tindakan pejabat daerah tersebut.

“Tingkat kesalahannya bisa saja berbeda-beda. Kami merujuk kepada aturan yang berlaku.”

Mirwan, yang merupakan kader Gerindra, berada di Tanah Suci Mekkah untuk ibadah umrah saat daerahnya diterjang bencana banjir dan longsor. Mirwan tercatat mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri dengan alasan penting melalui surat bernomor 093/1334/2025 tertanggal 24 November 2025 yang dikirim kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Namun, Pemerintah Aceh menolak memproses izin tersebut karena status darurat bencana masih berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten, sebagaimana tertuang dalam surat balasan bernomor 100.1.4.2/18413 pada 28 November 2025. Alih-alih, Mirwan tetap berangkat umrah bersama keluarganya pada 2 Desember 2025 meski izin permohonannnya ditolak.

Akibat tidak mengantongi izin tersebut, Kemendagri menerjunkan Inspektorat Jenderal Kemendagri ke Aceh untuk memeriksa Mirwan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan, temuan hasil pemeriksaan dan sanksi yang bakal dijatuhkan terhadap Mirwan akan disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian kepada publik pada sore ini, sekitar pukul 15.00 WIB, di Kantor Kemendagri, Jakarta.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy