Medan – Kakak beradik di Medan berinisial R (24 tahun) dan NH (21 tahun) ditangkap polisi karena diduga mengirimkan mayat bayi lewat ojek online alias ojol.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan mayat bayi itu diduga hasil hubungan sedarah atau inses antara R dengan adiknya NH.
Keduanya ditangkap di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, pada Jumat pagi, 9 Mei 2025.
Hasil pemeriksaan polisi, NH melahirkan bayi laki-laki pada 3 Mei 2025 di tempat tinggalnya di Barak Tambunan Sicanang Belawan.
“NH melahirkan sendiri dan membersihkan dirinya sendiri. Bayi tersebut lahir prematur,” ujar Gidion saat konferensi pers di di Jalan Kapten Muchtar Basri, Kota Medan, dikutip Sabtu, 10 Mei 2025.
Namun, bayi itu sakit pada 7 Mei 2025. Lalu, NH membawa bayi malang tersebut ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung.
Tim medis menyarankan agar bayi dibawa ke RSUD Dr Pirngadi Medan karena kondisinya kurang gizi dan lahir prematur.
“NH tak mau membawa bayinya ke RSUD Dr Pirngadi karena tak memiliki data-data keluarga. Lalu, dia bawa kembali bayinya ke rumahnya,” ungkap Gidion.
Bayi tersebut meninggal dunia pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Keesokannya, R dan NH membawa bayi mereka yang telah meninggal dunia ke Hotel Abadi Brayan. Setelah itu pada pukul 06.00 WIB, mereka keluar dari hotel memesan ojol.
“Mereka serahkan mayat bayi ke tukang Gojek untuk diantarkan ke lokasi kejadian. Mayat bayi dibungkus dalam tas dan ditutupi kain. Bayi itu dikirim lewat Gosend yang ditujukan ke penerima bernama Putri dan pengirim bernama Rudi,” ujar Gidion.
Pengemudi gojek bernama Yusuf Ansari pun mengantarkan paket tersebut ke masjid yang dituju. Yusuf sempat menghubungi nomor penerima paket itu. Namun tak ada tanggapan. Sehingga Yusuf mengecek isi dari paket Gosend itu. Alangkah terkejutnya ia saat mengetahui paket itu berisi bayi yang telah meninggal dunia.
Kasus itu langsung dilaporkan ke polisi. Setelah itu R dan NH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy