Lhokseumawe, Line1News – Penegakan hukum terhadap pelanggaran syariat Islam di Aceh tidak sekadar berhenti pada deretan hitungan cambuk di atas panggung eksekusi. Di balik uqubat yang dijatuhkan, ada pesan tegas dan nilai edukasi (ta’dib) yang ingin disampaikan, termasuk bagaimana aset atau barang bukti yang digunakan untuk kemaksiatan diubah pemanfaatannya demi kemaslahatan umat.
Berdasarkan penelusuran Line1News melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah (MS) Lhokseumawe per Rabu, 29 Juli 2026, grafik penanganan kasus jarimah maisir (perjudian) di Kota Lhokseumawe menunjukkan tren penurunan. Sepanjang paruh pertama tahun 2026 (Januari-Juni), MS Lhokseumawe telah mengetuk palu vonis untuk 6 kasus maisir yang melibatkan 6 orang terdakwa.
Angka ini menyusut dibanding sepanjang tahun 2025 lalu, di mana lembaga peradilan syariat tersebut merampungkan 14 putusan dengan total 15 terdakwa. Para pelanggar di tahun 2026 ini dijatuhi hukuman uqubat ta’zir cambuk yang bervariasi antara 9 hingga 16 kali, dikurangi masa penahanan. Sebagai pembanding, vonis cambuk pada tahun lalu bergerak di angka 9 hingga 17 kali.
Baca Juga: Tren Kasus Judi 2025-2026 di Tiga Kota Aceh dan Esensi Ta’dib di Balik Vonis Cambuk
Namun, yang menarik perhatian dari rentetan putusan ini adalah ketegasan majelis hakim dalam memperlakukan barang bukti. Dari 6 kasus yang divonis sepanjang semester pertama 2026, seluruh barang bukti berupa 6 unit telepon seluler (HP) dinyatakan dirampas untuk negara dan disetorkan ke Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe.
Dalam salinan putusan terbaru tanggal 15 Juni 2026 misalnya, Majelis Hakim menetapkan satu unit HP Redmi 5A milik terdakwa ME dirampas untuk negara guna disetor ke Baitul Mal. Langkah hukum ini didasarkan pada Pasal 52 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, yang sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketegasan serupa juga terekam pada rekam jejak tahun 2025. Dari 14 putusan yang menghasilkan 13 unit HP sebagai barang bukti, 11 unit di antaranya dijatuhi amar putusan dirampas untuk disetorkan ke BMK. Sementara 2 unit lainnya berstatus dirampas untuk negara, tanpa keterangan disetorkan ke BMK.
Uang Judi Online Turut Disita
Bukan hanya gawai yang disita, lembaran rupiah hasil sisa perjudian atau saldo digital yang mengendap di akun judi online juga tidak luput dari pembersihan. Pada putusan 4 Mei 2026 atas terdakwa Sf, misalnya, selain menyita satu gawai Realme Narzo, negara juga merampas uang tunai Rp163.000 serta saldo sebesar Rp374.773 yang ditarik dari akun judi online miliknya untuk diserahkan ke Baitul Mal.
Berikut adalah rincian lengkap penanganan barang bukti HP dan uang dalam perkara maisir yang diputus oleh MS Lhokseumawe:
Periode Paruh Pertama Tahun 2026:
1. Putusan 27 April 2026 (Terdakwa Ir): 1 unit HP Infinix merah muda dirampas untuk disetor ke BMK Lhokseumawe.
2. Putusan 4 Mei 2026 (Terdakwa Sf): 1 unit HP Realme Narzo, uang tunai Rp163.000, dan saldo akun judi online Rp374.773 dirampas untuk BMK.
3. Putusan 4 Mei 2026 (Terdakwa Muz): 1 unit HP Oppo A57 dirampas untuk disetor ke BMK.
4. Putusan 4 Mei 2026 (Terdakwa SI): 1 unit HP Infinix Note 10 dirampas untuk disetor ke BMK.
5. Putusan 4 Mei 2026 (Terdakwa MA): 1 unit HP Vivo Y17S bersilikon boneka dirampas untuk disetor ke BMK.
6. Putusan 15 Juni 2026 (Terdakwa ME): 1 unit HP Redmi 5A dirampas untuk disetor ke BMK.
Periode Tahun 2025 (14 Putusan):
1. Putusan 3 Februari 2025 (Terdakwa MRS): 1 unit HP Vivo dan uang tunai Rp665.000 diserahkan ke BMK.
2. Putusan 10 Februari 2025 (Terdakwa RI): 1 unit HP Infinix dan saldo digital Rp131.543,19 disetor ke BMK.
3. Putusan 17 Februari 2025 (Terdakwa I Su & Terdakwa II IG): Uang tunai Rp223.000 disetor ke BMK.
4. Putusan 25 Februari 2025 (Terdakwa AA): 1 unit HP Redmi 9A dirampas untuk dijual, hasilnya diserahkan ke BMK.
5. Putusan 10 Maret 2025 (Terdakwa RAJ): 1 unit HP Samsung M31 dan uang Rp300.000 dirampas melalui BMK.
6. Putusan 19 Maret 2025 (Terdakwa DS): 1 unit HP Infinix dan uang hasil penarikan situs judi Rp100.000 dirampas untuk dijual, hasilnya diserahkan ke BMK.
7. Putusan 19 Maret 2025 (Terdakwa Nn): 1 unit HP Redmi dijual dan hasilnya disetor ke kas BMK, serta uang saldo akun Rp72.000 disetor ke kas BMK.
8. Putusan 27 Agustus 2025 (Terdakwa Ms): 1 unit iPhone Xr, uang DANA Rp504.000, dan uang situs judi Rp152.000 (dipergunakan dalam perkara terdakwa MPM).
9. Putusan 27 Agustus 2025 (Terdakwa MPM): 1 unit iPhone Xr dan uang situs judi Rp152.000 diserahkan ke BMK.
10. Putusan 27 Agustus 2025 (Terdakwa Nn): 1 unit HP Samsung Galaxy A23 dirampas untuk negara.
11. Putusan 27 Agustus 2025 (Terdakwa WMA): 1 unit HP Nokia 105 dirampas untuk negara.
12. Putusan 27 Agustus 2025 (Terdakwa MH): 1 unit HP Samsung A33 dan uang tunai Rp41.000 dirampas untuk disetor ke BMK.
13. Putusan 15 Desember 2025 (Terdakwa AZ): 1 unit iPhone 12 dan 1 unit HP Redmi Note 11 diserahkan ke BMK.
14. Putusan 17 Desember 2025 (Terdakwa MRi): 1 unit HP Infinix Hot 20 diserahkan ke BMK.
Sudah Dieksekusi
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe selaku eksekutor memastikan seluruh vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan selesai dilaksanakan di lapangan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, mengonfirmasi bahwa hukuman fisik (cambuk) maupun administrasi barang bukti dari kasus-kasus maisir ini sudah dijalankan.
“Telah dilaksanakan cambuk bekerja sama dengan Satpol PP dan WH,” ujar Abdi Fikri saat dikonfirmasi Line1News melalui pesan singkat, Kamis siang (30/7/2026).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai barang bukti gawai dari para pelanggar syariat tersebut apakah sudah dilelang dan uangnya disetorkan ke BMK, Abdi mengatakan, “Sudah disetor ke Baitul Mal”.
Tidak berhenti pada perangkat elektronik, Abdi Fikri juga menegaskan bahwa barang bukti uang yang disita dari para pejudi telah pula disetorkan ke BMK. “Uang sudah disetor ke Baitul Mal,” pungkas Abdi.
Melalui mekanisme ini, penegakan hukum jinayat di Lhokseumawe memperlihatkan esensinya: menghentikan langkah pelaku dari jerat judi, sekaligus mengembalikan hak-hak materiil yang ternoda untuk disucikan dan dikelola demi kemaslahatan sosial masyarakat melalui Baitul Mal.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy