Banda Aceh, Line1News – Berawal dari reuni dan kepercayaan pada teman lama, Marwan justru harus menelan pil pahit. Uang ratusan juta rupiah milik pribadinya raib setelah ditipu oleh Muhammad Yamin (56), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Atas perbuatannya, majelis hakim mengganjar sang oknum PNS dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Putusan tersebut diketuk oleh Hakim Ketua Muhammad Jamil, didampingi Hakim Anggota Budi Sunanda dan Rahma Novatiana, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Rabu, 9 September 2026.
Dikutip Line1News dari salinan putusan Nomor 71/Pid.B/2026/PN Bna pada Minggu (13/9/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Yamin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan,” bunyi petikan putusan tersebut. Hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya, dan memerintahkan Yamin tetap ditahan.
Hakim menetapkan barang bukti berupa surat pernyataan yang dibuat Yamin tentang kesanggupan membayar/mengembalikan uang milik Marwan, serta sejumlah slip setoran bank, dikembalikan kepada korban, Marwan. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Yamin dihukum 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelum vonis dijatuhkan, Yamin sempat memohon belas kasihan hakim secara lisan agar hukumannya diringankan dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kronologi: Jerat Tipu Muslihat Berkedok Proyek Jalan
Aksi tipu-tipu ini bermula dari ikatan pertemanan masa lalu. Yamin dan Marwan merupakan teman lama saat mengecap pendidikan di salah satu SMA. Memanfaatkan statusnya sebagai abdi negara di Kanwil Kemenkumham Aceh, Yamin meyakinkan Marwan bahwa ia punya jaringan luas dengan para pejabat.
Pada Juni 2021, keduanya bertemu di sebuah warung kopi di Banda Aceh. Di sanalah muslihat dimulai. Yamin mengaku mendapatkan proyek pembangunan Jalan Laksamana Malahayati–Krueng Raya dari Dinas Pekerjaan Umum Aceh. Ia menawarkan proyek tersebut kepada Marwan dengan syarat modal sebesar Rp450 juta.
Meski Marwan mengaku tidak punya uang sebanyak itu, Yamin terus mendesaknya. Karena percaya dengan profil sang teman lama, Marwan akhirnya mengupayakan uang seadanya. Antara Juli hingga Agustus 2021, Marwan mengirimkan uang total Rp170 juta secara bertahap melalui setoran tunai dan transfer ATM ke rekening BCA milik Yamin.
Terbongkar di Kantor Kanwil Kemenkumham
Memasuki bulan November 2021, gelagat mencurigakan mulai terlihat. Yamin mendadak sulit dihubungi dengan alasan sibuk. Curiga, Marwan mencoba melakukan pengecekan langsung. Bak petir di siang bolong, ia mendapati kenyataan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut ternyata fiktif atau tidak ada.
Mencari keadilan, pada April 2022 Marwan mendatangi Kantor Kanwil Kemenkumham Aceh untuk melaporkan kelakuan Yamin. Di sana, ia disambut oleh dua pegawai bernama Mahyudi dan Edison. Alangkah terkejutnya Marwan saat Edison memberi tahu bahwa ia sudah kena tipu. Bahkan, ada pegawai Kemenkumham sendiri yang juga jadi korban penipuan Yamin.
Yamin akhirnya dipanggil dan diperiksa oleh pihak internal Kanwil Kemenkumham Aceh pada 22 April 2022. Di hadapan korban dan para saksi, Yamin akhirnya pasrah dan mengakui bahwa proyek itu hanya akal-akalannya saja.
Ia sempat menandatangani surat perjanjian di atas materai untuk mengembalikan uang Rp170 juta paling lambat 26 April 2022. Namun hingga kasus ini menggelinding ke meja hijau, janji tinggal janji, uang korban belum dikembalikan sepeser pun.
Bukan Sekadar Ingkar Janji, Tapi Niat Jahat Sejak Awal
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim meluruskan batasan hukum yang sering membingungkan masyarakat antara masalah utang-piutang (perdata) dan penipuan (pidana).
Merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018, hakim menjelaskan bahwa suatu perjanjian berubah menjadi tindak pidana penipuan jika sejak awal sudah ada itikad buruk, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menguras harta korban. Dalam kasus Yamin, elemen niat jahat (mens rea) itu sangat jelas terpenuhi karena ia mengarang cerita tentang proyek yang sebenarnya tidak pernah ada.
Dalam memutus perkara, hakim turut mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Yamin jelas-jelas telah merugikan Marwan secara finansial. Sementara hal yang meringankan, Yamin bersikap sopan, berterus terang sehingga memperlancar sidang, belum pernah dihukum, serta statusnya yang merupakan tulang punggung bagi keluarganya yang masih memiliki tanggungan.[]
Baca Juga: Kasus Penipuan Proyek, Mantan Kadis Ini Divonis 11 Bulan Penjara dan Ganti Rugi Rp696 Juta


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy